Langkah Kemenkes Batasi Rapid Test Rp 150 Ribu Dinilai Belum Bisa Jadi Solusi
Nasional

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai jika harga rapid test masih relatif kurang terjangkau oleh masyarakat dengan kondisi ekonomi tidak mampu

WowKeren - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas maksimal untuk tarif rapid test sebesar Rp 150 ribu. Meski demikian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai hal ini tak serta merta mengatasi masalah.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. Menurutnya, harga rapid test masih relatif kurang terjangkau oleh masyarakat dengan kondisi ekonomi tidak mampu.

"Kita apresiasi dengan adanya penetapan Rp 150 ribu tersebut." kata Tulus di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Kamis (9/7). "Tapi ini belum menjawab terhadap kelompok masyarakat yang secara faktor ekonomi tidak mampu."

Rapid test menjadi syarat bagi calon penumpang yang hendak bepergian ke luar kota. Bagi masyarakat ekonomi lemah yang hendak bepergian dengan menggunakan bus atau kereta api dan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk rapid test sebesar Rp 150 ribu, menurut Tulus hal itu masih relatif berat bagi mereka.


"Jadi saya kira angka Rp 150 ribu ini belum jelas parameternya," lanjut dia. "Sehingga dirasakan masih mahal."

Selain itu, ia juga mengkhawatirkan potensi adanya pihak yang masih mematok harga rapid test di atas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jika hal ini dibiarkan saja tanpa ada sanksi yang tegas bagi pelanggarnya, maka sama saja hal itu dengan membohongi rakyat. "Jadi harus ada mekanisme sanksi bagi yang melanggar," katanya.

Tak cukup sampai di situ. Ia meminta agar pemerintah tak hanya menetapkan standar harga namun juga standar kualitas rapid test. Sebab, tes cepat tersebut bermacam-macam standarnya tergantung diimpor dari daerah mana.

"Tapi kalau standar yang bagus harganya akan mahal juga," ujarnya. Hal ini diperlukan untuk mencegah munculnya masalah baru karena pemerintah hanya mengatur standar harga tapi tidak dengan standar kualitas barang.

Sementara itu, Ombudsman menilai jika pemerintah seharusnya tak hanya mengatur biaya rapid test namun juga tarif PCR. Sebab, tes PCR selama ini memang lebih mahal dari rapid test.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait