Kendala Pemulangan Maria Pauline: Ada Negara Eropa Berusaha Halangi Hingga Upaya Suap Dari Pengacara
Twitter/Kemenkumham_RI
Nasional

Tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline, diekstradisi dari Serbia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (9/7) hari ini.

WowKeren - Buronan kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, telah berhasil diekstradisi dari Serbia dan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7) hari ini. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly lantas mengungkapkan sempat ada kendala dalam proses hukum di Serbia.

Menurut Yasonna, ada negara Eropa yang berusaha menggagalkan pemulangan Maria ke Indonesia. "Selama proses ini, ada negara dari Eropa yang berusaha melakukan diplomasi-diplomasi agar beliau tidak diekstradisi ke Indonesia," tutur Yasonna dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta pada hari ini.

Selain itu, pengacara Maria juga bermanuver untuk menggagalkan ekstradisi buronan tersebut. Yasonna mengaku mendapat informasi dari asisten Menteri Kehakiman Serbia bahwa pengacara Maria sempat berupaya memberi suap.

"Ada pengacara beliau (Maria) yang mencoba melakukan upaya hukum juga," ungkap Yasonna. "Yang menurut, saya bicara dengan asisten menteri kehakiman, beliau mengatakan ada upaya semacam melakukan suap tetap pemerintah Serbia committed."


Meski pengacara Maria sempat berupaya menyuap, pemerintah Serbia bersikukuh meneruskan upaya ekstradisi wanita yang sudah menjadi buron selama 17 tahun tersebut. Akhirnya, wanita Paleloan, Sulawesi Utara, ini berhasil dipulangkan ke Tanah Air untuk diproses hukum.

Sementara itu, Maria dilaporkan menjalani rapid test setibanya di Bandara Soekarno- Hatta, Tangerang. Ia pun dinyatakan sehat. "Beliau sudah di-rapid test dan sudah memperoleh surat keterangan sehat sesuai protokol COVID dari pemerintah Serbia," ujar Yasonna.

Selain itu, proses administrasi keimigrasian Maria juga telah dilakukan. Yasonna menjelaskan bahwa Maria selanjutnya akan diserahkan ke Bareskrim Polri.

"Kemudian sudah menyelesaikan proses administrasi keimigrasian," kata Yasonna. "Selanjutnya akan kita serahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan."

Sebagai informasi, Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Bank BNI diketahui memberikan pinjaman senilai USD 136 juta dan EUR 56 juta atau setara Rp 1,7 triliun (sesuai kurs saat itu) kepada PT Gramarindo Group milik Maria dan Adrian Waworuntu pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru