Ini Kata Sri Mulyani Soal Rp1.000 Akan Diubah Jadi Rp1
Nasional

Pemerintah telah berencana untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah, Menkeu Sri Mulyani buka suara terkait penyederhanaan mata uang.

WowKeren - Langkah Pemerintah Indonesia untuk segera menyederhanakan rupiah semakin nyata dengan menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani lantas buka suara mengenai rencana tersebut.

Sri Mulyani mengatakan jika redenominasi rupiah selama ini selalu menjadi fokus pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Oleh sebab itu, RUU Redenominasi Rupiah telah dimasukkan dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2020-2024.

Meski menjadi salah satu rencana utama Kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan jika saat ini pemerintah masih fokus untuk menangani pandemi virus corona (COVID-19) terlebih dahulu. RUU Redenominasi kemudian akan dimasukkan dalam jangka menengah.

”Itu selalu di dalam Prolegnas selama ini seperti yang dimintakan oleh BI ada,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (9/7). “Jadi sekarang kita COVID-19 dulu lah. Itu kan (redenominasi) jangka menengah.”


Sri Mulyani menjelaskan mengapa RUU Redenominasi dimasukkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Menurutnya, hal itu untuk memberikan update kepada DPR mengenai apa yang siap dan akan dibahas mengenai legislasi.

”Kita lihat apa-apa yang disebut perencanaan legislasi dari jangka mencegahnya,” jelas Sri Mulyani. “Jadi saya juga paham kenapa anda semua heboh, anda semua melihatnya hari ini sama seperti itu. Tapi kan kita juga tetap kasih perencanaan dan harus.”

Kemenkeu mencatat setidaknya ada dua alasan mengapa penyederhanaan nilai mata uang rupiah harus dilakukan. Alasan pertama untuk menimbulkan efisiensi berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah.

Alasan kedua adalah untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan di APBN. Pasalnya dengan mengurangi jumlah digit rupiah, maka akan semakin mempermudah pelaporan keuangan.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait