Aturan Direvisi, Insentif Kartu Pra Kerja Bisa Ditarik Lagi Kalau Peserta Ketahuan Lakukan Ini
Nasional

Presiden Joko Widodo meneken Perpres 76/2020 yang merevisi beleid sebelumnya soal Kartu Pra Kerja. Termasuk diantaranya soal ancaman penarikan kembali insentif serta jerat pidana untuk peserta.

WowKeren - Presiden Joko Widodo diketahui baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor76 Tahun 2020. Perpres itu merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 yang diterbitkan dalam rangka Program Kartu Pra Kerja.

Lantas bagian apakah yang direvisi dalam Perpres terbaru ini? Dikutip dari Kompas, ada tambahan pada Pasal 31C yang menjelaskan soal peluang insentif untuk peserta Kartu Pra Kerja bisa ditarik kembali oleh negara.

Dikutip lebih lanjut, peserta yang tidak memenuhi syarat tetapi telah menerima bantuan biaya pelatihan itu diwajibkan untuk mengembalikan insentifnya. "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara," demikian kutipan isi beleidnya.

Peserta yang dimaksud wajib mengembalikan insentif yang sudah diberikan paling lambat 60 hari. Apabila kewajiban itu tak bisa dipenuhi,maka manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi kepada peserta yang dimaksud.


Tak hanya itu, dalam Pasal 31D juga dijelaskan soal potensi peserta Kartu Pra Kerja dijerat hukum pidana. Hal ini bisa terjadi apabila penerima Kartu Pra Kerja kedapatan melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi.

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana," ujar Jokowi dalam Pasal 31D beleid tersebut, dilansir pada Jumat (10/7). "Yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan."

Maka menjadi kewajiban setiap peserta mencermati persyaratan yang ada di program Kartu Pra Kerja. Jangan sampai kelalaian dalam mencermati persyaratan itu menyebabkan insentif yang sudah diberikan terpaksa ditarik kembali oleh negara.

Untuk diketahui, program Kartu Pra Kerja ditujukan kepada para pencari kerja atau pekerja/buruh yang terkena PHK atau dirumahkan, serta pekerja bukan penerima upah seperti pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).

Selain itu ada persyaratan lain seperti peserta wajib berkewarganegaraan Indonesia serta berusia minimal 18 tahun. Peserta juga tidak boleh dalam posisi sedang menempuh pendidikan formal.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait