Anies Disebut Mainkan Isu Agama Terkait Perizinan Reklamasi Ancol
Nasional

Pembangunan museum Nabi Muhammad SAW dinilai sebagai strategi lama yang dipakai di sejumlah proyek reklamasi seperti pembangunan masjid di Pantai Losari, Makasar.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum lama ini kembali menjadi sorotan terkait persoalan izin reklamasi. Pemberian izin untuk reklamasi di kawasan Ancol, Jakarta Utara, menuai kontroversi.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai jika Anies telah memainkan isu agama dalam pemberian izin tersebut. Seperti diketahui, di lahan reklamasi tersebut rencananya akan dibangun Museum Nabi Muhammad SAW. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati.

"Ada isu agama yang dimainkan oleh Anies dalam proyek reklamasi Ancol," kata Susan di Jakarta, Senin (13/7). "Hal ini dilakukan untuk membungkam kritik dan protes dari masyarakat."

Menurutnya, pembangunan museum itu merupakan strategi lama yang dipakai di sejumlah proyek reklamasi. Seperti misalnya ketika pembangunan masjid di proyek reklamasi Pantai Losari, Makasar, Sulawesi Selatan. Untuk itu, ia berharap agar agama tak dijadikan sebagai alat legitimasi untuk melancarkan suatu proyek reklamasi.


"Pengalaman di Pantai Losari, masjid yang dibangun di tengah-tengah pulau reklamasi gagal total," ungkap Susan. "Masjid itu tak jadi apa-apa sekarang. Sangat berbahaya jika agama menjadi alat legitimasi untuk proyek reklamasi."

Adapun proyek reklamasi ini masih menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proyek 17 pulau. Yang mana, proyek reklamasi ini pun sempat menuai kontroversi pada saat Basuki Tjahaja Purnama masih menjabat sebagai Gubernur DKI.

"Reklamasi Ancol merupakan kelanjutan dari reklamasi 17 pulau, khususnya Pulau K," tambah Susan. "Bedanya, dahulu direncanakan seluas 35 hektare, sementara sekarang hanya 32 hektare."

Perizinan terkait proyek reklamasi tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 237 Tahun 2020. Kendati demikian, proyek ini dianggap tidak memiliki payung hukum. Bukan tanpa alasan, proyek ini tak ada dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta.

"Jika Anies punya political will yang serius, harusnya empat pulau yang sudah ada dijadikan kawasan publik," tegas Susan. "Bukannya sekarang baru sesumbar mau akan bangun pantai publik."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait