Cuma 30 Persen Yang Patuh, Jokowi Ancam Pelanggar Protokol Kesehatan Dengan Pidana Ringan
Getty Images
Nasional

Presiden Joko Widodo mengancam akan menetapkan sejumlah sanksi, termasuk dijerat hukum tindak pidana ringan untuk masyarakat yang nekat melanggar protokol kesehatan saat pandemi Corona.

WowKeren - Belum lama ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan wabah virus Corona bisa menular lewat udara. Tentu protokol kesehatan seperti memakai masker hingga menjaga jarak wajib dilakukan oleh masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran wabah Corona.

Namun demikian, disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, rupanya hanya sekitar 30 persen masyarakat yang mematuhi protokol tersebut. "Selebihnya, 70 persen, masih berkegiatan seperti suasana sebelum pandemi: tidak memakai masker," ucap Jokowi dalam unggahan terbarunya di Instagram, Selasa (14/7).

"Kalau sudah begini, bagaimana angka positif kasus Covid-19 tidak menjadi tinggi?" imbuh Jokowi. "Itu hanya salah satu faktor pemicu, selain ketidakdisiplinan lain di masyarakat."

Oleh karena itulah, pemerintah mencoba untuk melakukan pendekatan yang lebih tegas demi menekan angka penyebaran wabah Corona. Salah satunya dengan menyiapkan sejumlah sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.


Dan bahkan sanksinya pun tak main-main, yakni hingga hukuman tindak pidana ringan. Jokowi sendiri berharap supaya pengadaan sanksi ini bisa membuat masyarakat jadi lebih patuh terhadap protokol kesehatan yang ada.

"Karena itulah, pemerintah tengah membahas kemungkinan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Jokowi. "Bukan lagi pembatasan semata-mata, tapi ada sanksi."

"Sanksinya bisa berupa denda, kerja sosial, atau hukuman tindak pidana ringan (tipiring). Penerapan sanksi ini diharapkan akan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan," imbuh sang mantan Wali Kota Solo.

Di sisi lain, hingga Senin (13/7) kemarin Indonesia sudah mencatatkan sebanyak 76.981 orang positif COVID-19 di Indonesia, dengan kasus mayoritas berupa orang tanpa gejala (OTG). Oleh karena itulah Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Wabah Virus Corona, Achmad Yurianto, mendesak masyarakat untuk lebih patuh pada protokol kesehatan.

Selain itu, Yuri juga meminta mereka yang menjadi OTG COVID-19 agar lebih disiplin dalam menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Sedangkan masyarakat lain diminta patuh dengan ketentuan seperti menjaga jarak sejauh 2 meter, hingga memakai masker meskipun berada di lingkungan orang-orang dekat.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru