Injakkan Kaki ke Mekkah, Pendatang Haji Ilegal Bakal Diberi Sanksi
Nasional

Para pendatang ilegal yang nekat untuk menginjakkan kaki pada saat musim haji di Arab Saudi akan mendapatkan sanksi. Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Saudi akan mendenda para oknum nakal tersebut sebesar Rp 38 juta.

WowKeren - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memutuskan untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah Haji 1441 H / 2020 M di tengah pandemi corona (COVID-19). Meski begitu Arab Saudi tetap menggelar ibada haji terbatas.

Bagi para pendatang ilegal yang nekat untuk menginjakkan kaki pada saat musim haji maka siap-siap terkena denda. Dilansir dari Al Arabiya, Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Saudi mengatakan denda itu akan mulai berlaku mulai 19 Juli (28 Dhul Qadah) hingga 2 Agustus (12 Dhul Hijjah). Jumlahnya yakni 10.000 riyal atau sekitar Rp 38 juta.

Denda yang diterima oleh pelanggar, akan berlipat ganda menjadi 20.000 riyal Saudi (USD 5.332) apabila pelanggaran itu berulang. "Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi instruksi untuk musim haji tahun ini, menekankan bahwa petugas keamanan akan memulai tugas mereka di semua jalan dan jalur yang mengarah ke situs suci untuk mencegah pelanggaran dan mengontrol setiap upaya untuk memasuki area selama periode yang ditentukan," kata Kemendagari Saudi dalam pernyataannya seperti dilansir Saudi Press Agency (SPA).


Arab Saudi akan memperbolehkan ibadah haji terbatas tahun ini karena risiko pandemi virus COVID-19 yang masih berlangsung. Pihak berwenang mengkonfirmasi bahwa mereka telah membatasi jumlah jamaah haji tahun ini menjadi 10.000 orang, sesuai dengan protokol keamanan terkait pandemi COVID-19.

Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam dan suatu kewajiban bagi umat Islam yang bertubuh sehat, setidaknya sekali dalam seumur hidup mereka. Tahun lalu, 2,5 juta jemaah haji melakukan ibadah haji ke Mekah dan Madinah.

Sementara itu, Kemenag telah menawarkan opsi untuk mantan calon jemaah Haji, boleh mencairkan kembali uang yang sudah dibayarkan atau didepositokan untuk keberangkatan tahun selanjutnya. Selain itu ada keuntungan berupa insentif yang lebih besar ketimbang yang menarik setoran pelunasannya, bahkan mencapai 2 kali lipat.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait