Ingin Hemat Anggaran, Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara
Nasional

Kendati demikian, belum ada keterangan detail terkait lembaga mana saja yang akan dirampingkan untuk menyederhanakan rantai birokrasi guna meningkatkan kinerja.

WowKeren - Pemerintah berniat untuk menyederhanakan mata rantai birokrasi di Indonesia. Hal itu dilakukan dengan merampingkan badan atau lembaga negara dalam waktu dekat.

Birokrasi yang terlalu panjang membuat kinerja pemerintah kurang efektif. Sehingga perlu dilakukan penyederhanaan. Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyebut jika sudah ada 18 lembaga negara yang masuk ke dalam daftar perampingan.

Kendati demikian, belum ada keterangan detail terkait lembaga mana saja yang akan dirampingkan. Selain menyederhanakan rantai birokrasi, perampingan lembaga ini juga dinilai akan menghemat anggaran negara.

"Semakin ramping organisasi, anggarannya juga semakin kita kendalikan," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta, kemarin sore, Senin (13/7). "Kalau kita kembalikan ke kementerian, ke dirjen, ke direktorat, kenapa harus pakai badan-badan itu lagi? Atau komisi-komisi itu lagi?"


Dengan birokrasi yang sederhana maka kinerja pemerintah juga akan menjadi lebih cepat. Yang mana, kecepatan dan kelincahan ini merupakan faktor penting untuk bersaing dengan negara-negara lain.

"Bolak-balik saya sampaikan, negara yang cepat akan mengalahkan yang lambat," lanjut Kepala Negara. "Bukan negara besar mengalahkan negara kecil."

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan jika pembubaran 18 lembaga negara tersebut akan dilakukan secara bertahap. "Segera detailnya kami sampaikan kepada Mensesneg (Pratikno)," kata Tjahjo seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (14/7).

Pasalnya, pembubaran lembaga negara tidak bisa begitu saja dilakukan. Bukan tanpa alasan, tidak semua lembaga dibentuk dengan payung hukum sama. Sehingga memerlukan pembahasan lebih lanjut.

"Karena lembaga tersebut ada yang UU dan harus revisi UU perlu proses dengan DPR," lanjutnya. "Yang (dibentuk melalui) keppres (keputusan presiden), PP (peraturan pemerintah), perpres (peraturan presiden) bisa cepat."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait