Aturan Baru Menkes, Ini Kriteria Pasien COVID-19 Dinyatakan Sembuh
Nasional

Menteri Kesehatan (Menkes) Terwan Agus Putranto telah mengeluarkan aturan baru terkait pandemi virus corona. Ini kriteria saat pasien COVID-19 bisa dinyatakan sembuh.

WowKeren - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan aturan baru terkait penanganan pandemi virus corona (COVID-19) di Tanah Air. Dalam aturan tersebut, termuat definisi-definisi baru menangani pandemi seperti pasien sembuh COVID-19.

Menkes Terawan memberikan kriteria pasien yang dinyatakan sembuh sepenuhnya dari virus corona. Hal ini termuat dalam Bab V mengenai Manajemen Klinis dalam Keputusan Menkes Terawan tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian COVID-19 yang ditandatanganinya pada Senin (13/7) kemarin.

Tertulis jika pasien yang dinyatakan sembuh dari virus corona jika sudah tidak memiliki gejala lagi. Selain itu, pasien juga harus mengantongi hasil swab test RT-PCR guna memastikan sudah negatif dari COVID-19.

Berikut merupakan isi aturan dalam aturan Menkes Terawan mengenai pasien sembuh:


Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan,” tulis aturan Menkes. “Berdasarkan penilaian dokter di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan).”

Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif,” lanjut surat tersebut. “Karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan DPJP.”

Penjelasannya dari aturan tersebut adalah pasien virus corona dengan gejala berat bisa jadi mendapatkan hasil tes positif dari real time-polymerase chain reaction (RT-PCR) walu sebenarnya sudah sembuh. Hal ini dikarenakan pasien dengan gejala berat masih memiliki jejak virus corona di tubuhnya. Namun, hal tersebut tidak berbahaya.

Pasien virus corona juga dinyatakan sembuh jika telah selesai menjalani isolasi. Adapun isolasi setiap pasien sejauh ini dilaporkan memiliki durasi waktu yang berbeda-beda. Pasien yang tidak memiliki gejala (OTG) bisa sembuh saat menjalani 10 hari isolasi.

Sementara itu, pasien yang memiliki gejala ringan bisa dinyatakan sembuh saat tidak menunjukkan lagi gejala demam maupun gangguan pernapasan. Biasanya pasien dengan gejala ringan membutuhkan waktu 10 hari ditambah 3 hari tanpa gejala untuk sembuh sepenuhnya. Sedangkan pasien corona dengan gejala berat dinyatakan selesai isolasi jika telah mendapatkan satu hasil tes negatif pada swab test.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru