Sudah Diperbolehkan Pulang, Hana Hanifah Nangis Minta Maaf Ke Keluarga
Instagram/hanaaaast
Selebriti

Hana Hanifah mengutarakan permohonan maafnya kepada keluarga serta masyarakat kota Medan di depan awak media. Suara Hana terdengar parau seperti sedang menahan tangis.

WowKeren - Hana Hanifah, bintang FTV yang diamankan polisi terkait kasus prostitusi online akhirnya kini bisa bernapas lega setelah statusnya ditetapkan hanya sebagai saksi. Hana pun akhirnya diperbolehkan pulang oleh Polrestabes Medan pada Selasa (14/7) kemarin.

Didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, Hana menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat kota Medan. Suaranya pun terlihat serak saat ingin meminta maaf kepada keluarga yang menurutnya sudah banyak dikecewakan.

"Pertama-tama saya memohon maaf kepada kedua orang tua saya dan kerabat saya. Saya mengucapkan permohonan maaf kepada warga kota Medan," kata Hana dengan suara parau, kepada awak media di Mapolrestabes Medan mengutip detikhot, Rabu (15/7).

Hana tampak mengenakan hijab berwarna biru dan menutupi wajah dengan masker. Sang pengacara, Machi Ahmad pun tampak setia mendampingi di samping Hana.


Selain minta maaf, Hana juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian karena telah memperlakukannya dengan baik. "Saya berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolres Medan dan Satreskrim Polrestabes yang sudah menjaga saya selama di Kota Medan. Dan tim penasihat hukum Machi dan Kak Putri," tutup Hana. "Status saya di sini hanya sebagai saksi."

Usai diperbolehkan pulang, Hana pun menyempatkan diri untuk berfoto bersama sang pengacara. Hana Hanifah memandang ke arah kamera. "Stay safe, stay strong," tulis sang pengacara.

Sudah Diperbolehkan Pulang, Hana Hanifah Nangis Minta Maaf Ke Keluarga

Instagram Story

Tak hanya itu, kini Hana Hanifah juga sudah bisa kembali tidur nyenyak di rumahnya. Salah satu perwakilan keluarga juga tim pengacaranya yang turut ke Medan, Putri, memperlihatkan kondisi Hana yang tengah tertidur pulas. "As my promise to get u back home," tulis Putri.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan prostitusi ini, yaitu R dan J. R dijerat Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sementara J masih dalam pencarian di Jakarta.

"Dari hasil gelar perkara kita menetapkan tersangka, yaitu saudara R, yang ada di depan ini. Karena peran tersangka ini menjemput saksi dari bandara menuju TKP kemudian membantu saksi HH (Hana Hanifah) selama di Medan dan dijanjikan uang untuk mengurus saksi saudara HH saat ada di Medan," kata Kombes Riko Sunarko. "Tersangka, saudara R berkomunikasi dengan tersangka lain, yaitu Saudara J, yang ada di Jakarta. Yang kita duga adalah muncikari di Jakarta."

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait