Kabiro Bareskrim yang Teken Surat Jalan Buron Djoko Tjandra Terancam Dipecat
Nasional

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa surat jalan untuk buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, ditandantangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri.

WowKeren - Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, diduga mendapat surat jalan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo yang menandatangani surat jalan tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, surat jalan tersebut dibuat atas inisiatif Prasetyo sendiri. Hal ini disampaikan Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (15/7).

"Mengenai surat jalan Djoko Tjandra. Surat jalan tersebut yang ditandantangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri," terang Argo. "Jadi dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, bahwa kabiro tersebut adalah inisiatif sendiri."

Argo menegaskan bahwa Prasetyo menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra tersebut tanpa seizin pimpinan. "Tidak atas izin pimpinan," tegas Argo.


Sementara itu, Prasetyo sendiri masih menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Hasil pemeriksaannya baru akan bisa disimpulkan sore ini. "Jika terbukti bersala, akan dicopot!" ujar Argo

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan detail mengenai surat jalan untuk Djoko Tjandra tersebut. Menurut IPW, surat jalan tersebut dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Prasetyo.

Surat jalan itu disebut digunakan Djoko Tjandra untuk melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat, pada Juni 2020 lalu. Padahal Djoko Tjandra telah menjadi buron dan dicari aparat sejak 2009 silam.

Mahkamah Agung diketahui telah menjatuhkan hukuman terhadap Djoko Tjandra karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali pada 2009 lalu. MA juga memerintahkan dana yang disimpan dalam rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun Djoko Tjandra diketahui melarikan diri ke Papua Nugini sebelum sempat dieksekusi. Ia bahkan telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini pada 2012,

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait