Pertambangan Ilegal Masih Merajalela, Ombudsman Beri Saran Ini ke Jokowi
Nasional

Ombudsman memberikan saran kepada Presiden Jokowi untuk membuat kebijakan khusus. Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan diperlukan untuk memenuhi hak rakyat.

WowKeren - Pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap pertambangan ilegal dinilai masih sangat lemah. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Anggota Ombudsman RI Laode Ida. Tak ayal jumlah pertambangan ilegal makin banyak.

"Sistem pengawasan dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum yang tidak terintegrasi," kata Laode dalam konferensi pers, Rabu (15/7). "Menjadi penyebab utama kegiatan pertambangan ilegal."

Ia kemudian bercerita mengenai salah satu temuan Ombudsman mengenai tambang di Molawe, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Di situ, terdapat perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang tetap beroperasi meski berstatus non-Clean and Clear (CnC) lantaran tidak memenuhi aspek kewilayahan.

Berangkat dari sini, Ombudsman memberikan saran kepada Presiden Joko Widodo untuk membuat kebijakan khusus. Jokowi disarankan untuk membentuk tim pencegahan dan penegakan hukum pertambangan ilegal yang terintegrasi. Tak hanya di tingkat pusat namun juga daerah.

"Kebijakan khusus pemerintah dirasa perlu," lanjut Laode. "Dengan cara membentuk tim terpadu dalam rangka melakukan pengawasan secara terintegrasi."


Nantinya, tim tersebut bertugas untuk menyusun perangkat pengawasan aktivitas pertambangan berbasis teknologi informasi yang terintegrasi. Bukan hanya itu, untuk mencegah serta menangani aktivitas pertambangan ilegal tim tersebut juga harus secara aktif menyusun langkah strategis khusus.

Sebab, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan semacam ini diperlukan untuk memenuhi hak rakyat. Tim itu, diusulkannya, beranggotakan sejumlah kementerian.

Yakni Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan dan beranggotakan unsur Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kepolisian RI.

"Pada saat yang bersamaan juga diperlukan penataan pertambangan," kata Laode. "Untuk memenuhi hak rakyat lokal untuk menambang."

Ombudsman menemukan banyak pertambangan ilegal yang dilakukan oleh masyarakat. Hal itu tak lepas dari wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang ditetapkan Pemerintah tidak mengandung mineral dan batubara. Oleh sebab itu, Laode mendorong Pemerintah menginventarisasi pertambangan yang dilakukan masyarakat dengan diikuti oleh WPR oleh Menteri ESDM.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait