Pekerja Wajib Rapid Test Saat Pulang-Pergi Surabaya, Begini Aturan Barunya
menpan.go.id
Nasional

Aturan baru, pekerja yang setiap hari harus keluar masuk Kota Surabaya wajib membawa bukti telah bebas dari virus corona (COVID-19) lewat rapid test. Begini penjelasannya.

WowKeren - Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan aturan baru seiring dengan meningkatnya kasus virus corona (COVID-19). Setelah menerapkan jam malam, aturan baru juga mengatur terkait pekerja yang wajib rapid test jika setiap hari keluar masuk Surabaya.

Aturan tersebut tertuang dalam Perwali No 33 Tahun 2020 tentang new normal dari Perwali No 28 Tahun 2020. Nantinya, pekerja yang pulang pergi Surabaya wajib menunjukkan keterangan bebas virus corona, baik dalam bentuk swab test ataupun rapid test.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan kebijakan rapid test tersebut wajib dilakukan setiap dua pekan sekali. Sedangkan karyawan yang berdomisili di Surabaya, tidak perlu melakukan rapid test dan hanya perlu mengantongo surat domisili saja.

“Ketika berasal dari luar kota dan jadi karyawan pulang pergi maka harus ada jaminan kesehatan,” ujar Irvan di kantornya seperti dilansir dari Suara Surabaya, Rabu (15/7). “Karena ketika mereka pulang kita nggak tahu berhubungan dengan siapa.”

”Maka jaminannya lewat rapid test,” sambungnya. “Tapi, bagi karyawan yang berdomisili di Surabaya cukup mengantongi surat domisili dari RT/RW sampai lurah setempat.”


Lebih lanjut Irvan menjelaskan jika rapid test wajib disampaikan oleh setiap pelaku usaha kepada karyawannya. Ia turut mencontohkan pekerja dalam bidang apa saja yang dinilai sangat membutuhkan kepastian bebas dari virus corona.

Rapid test itu kita sampaikan ke pelaku usaha untuk karyawan terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” jelas Irvan. “Contohnya waiters, karyawan yang punya hubungan langsung dengan masyarakat untuk diwajibkan rapid test.”

”Misalnya, ketika saya pulang pergi dari Mojokerto ke Surabaya harus ada jaminan,” sambungnya. “Karena ketika pulang ke Mojokerto saya nggak tahu berhubungan dengan siapa saja. Sebab itu harus ada jaminannya lewat rapid test.”

Aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi para pekerja yang keluar masuk Surabaya. Irvan menegaskan jika semua orang dari sejumlah daerah juga wajib menunjukkan hasil rapid test jika ingin masuk ke Kota Surabaya. “Bukan hanya bekerja, siapa pun dari luar daerah yang akan masuk ke Surabaya akan diminta hasil rapid test,” papar Irvan.

Irvan mengungkapkan alasan mengapa pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan tersebut. Hal ini dilakukan demi menekan penyebaran virus corona di Surabaya yang masih terus meningkat setiap harinya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru