DPR Ungkap Komisi ASN dan KPU Sempat Diwacanakan Bubar
Nasional

Sebelumnya, Jokowi telah menyatakan ada 18 lembaga negara yang masuk dalam daftar perampingan. Rencana pembubaran lembaga negara ini bertujuan untuk menyederhanakan mata rantai birokrasi di Indonesia.

WowKeren - Presiden Joko Widodo menyatakan sudah ada 18 lembaga negara yang masuk dalam daftar perampingan. Rencana pembubaran belasan lembaga negara ini dilakukan untuk menyederhanakan mata rantai birokrasi di Indonesia.

Komisi II DPR lantas mengungkapkan bahwa sebelumnya juga sempat ada wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Hanya pernah ada wacana saja. Misal dalam rapat pembahasan RUU ASN ada diskusi tentang kemungkinan pembubaran Komisi ASN," terang anggota Komisi II Sodik Mujahid pada Kamis (16/7).

Tak hanya Komisi ASN, Sodik juga mengungkapkan pernah ada wacana pembubaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam diskusi RUU Pemilu. Kala itu, KPU diwacanakan kembali menjadi Panitia Pemilihan Indonesia.

"Dalam diskusi RUU Pemilu pernah juga ada diskusi KPU dibubarkan dan diganti dengan lembaga seperti Panitia Pemilihan Indonesia," jelas Sodik. "Seperti dulu di mana anggotanya ada dari unsur partai politik."


Meski demikian, Sodik menegaskan bahwa pembubaran kedua lembaga tersebut hanya sebatasa wacana dan diskusi di Komisi II. Wacana tersebut juga bukan usulan resmi kepada Jokowi.

"Sekali lagi hanya pernah ada wacana diskusi tersebut. Bukan sebuah usulan kepada Presiden," tegas Sodik. "Soal serius atau tidak ya kita lihat perkembangan."

Terkait pembubaran 18 lembaga yang sempat diungkapkan Jokowi, Sodik menyebut hal itu akan dibahas dalam rapat kerja dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di persidangan selanjutnya. Pasalnya, DPR RI memasuki masa reses mulai Jumat (17/7) besok. "Dalam masa sidang yang akan datang," kata Sodik.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan jika pembubaran 18 lembaga negara tersebut akan dilakukan secara bertahap. "Segera detailnya kami sampaikan kepada Mensesneg (Pratikno)," kata Tjahjo seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (14/7).

Pasalnya, pembubaran lembaga negara tidak bisa begitu saja dilakukan. Bukan tanpa alasan, tidak semua lembaga dibentuk dengan payung hukum sama. Sehingga memerlukan pembahasan lebih lanjut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru