Nikita Mirzani Sindir Banyak Pihak Yang Berharap Dirinya Dipenjara
WowKeren/Fernando
Selebriti

Nikita Mirzani menyebutkan bahwa banyak pihak yang sangat berharap dirinya akan dipenjara setelah hakim memvonis bersalah terkait kasus KDRT yang dilaporkan oleh Dipo Latief.

WowKeren - Nikita Mirzani telah menghadapi sidang lanjutan kasus KDRT dengan agenda pembacaan vonis. Lantas hasilnya Niki dinyatakan bersalah atas penganiayaan yang ia lakukan kepada mantan suami ketiganya, Dipo Latief pada 5 Juli 2018 lalu.

Pengadilan pun menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan penjara, namun tak perlu dijalani oleh Niki. Akan tetapi, ibu tiga anak tersebut diberi vonis 12 bulan masa percobaan.

Sementara itu, baru-baru ini Niki mengaku menerangkan mengapa pada saat menerima vonis ia langsung menangis. Rupanya hal itu merupakan wujud rasa bahagia Niki karena persidangan selesai sesuai keinginannya.

"Alhamdulillah sidangnya selesai sesuai keinginan, aku nangis bukan karena apa-apa, aku bahagia," ucap Nikita Mirzani dalam Instagram Storiesnya saat ngobrol dengan Fitri Salhuteru dilihat, Kamis (16/7). Lebih lanjut, Niki juga menyebut bahwa banyak pihak yang snagat berharap dirinya akan kembali menjalani kehidupan di balik jeruji besi.


"Pada yang mau gue dipenjara ya? Yah salah lagi. Yah gimana tuh Kak?" sambung Niki. Sang sahabat lantas menawarkan untuk memberikan sampanye bagi yang mau merayakan Niki yang gagal tak dipenjara.

"Nggak tahu, kita kirim sampanye saja? Kita kan udah nggak doyan, bagi yang masih doyan," terang Fitri Salhuteru. "Siapa yang mau dikirim sama Nikita? Untuk merayakan kebebasan Nikita."

Sebagai sahabat yang sudah dianggap kakak oleh Niki, Fitri Salhuteru mengaku turut senang karena mantan Dipo latief tersebut tak dipenjara. "Yang penting hasil akhir Nikita nggak dipenjara," tegas Fitri Salhuteru.

Lantas Niki menyindir pihak yang sempat berharap Niki akan dipenjara. "Kemarin siapa tuh yang bikin poling-poling dipenjara 1 atau 2 tahun siapa hayo tuh?" timpal Niki. Dan ternyata dugaan tersebut salah karena ini Niki tetap bisa mendampingi ketiga anak-anaknya.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan pada dakwaan pertama.2. Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa selama enam bulan," demikian bunyi putusan hakim yang didapat WowKeren saat mengikuti persidangan pada Rabu (15/7). "3. menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa. Jika kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir."

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru