PSBB Transisi DKI Jakarta Resmi Diperpanjang, Anies Beri Penjelasan
Nasional

DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi selama 14 hari kedepan. Gubernur Anies Baswedan memberikan penjelasannya.

WowKeren - DKI Jakarta masih terus mencatatkan lonjakan kasus virus corona yang cukup signifikan setiap harinya. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Fase 1 PSBB Transisi tersebut akan berlaku hingga 30 Juli 2020 mendatang. Diharapkan perpanjangan ini bisa menekan laju penyebaran COVID-19 di ibu kota. “Kami memutuskan memperpanjang fase 1 PSBB Transisi selama dua pekan ke depan sebelum beralih ke fase kedua,” kata Anies seperti disiarkan langsung di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (16/7).

Anies lantas memaparkan data terbaru penanganan pandemi virus corona di DKI Jakarta. Ia mengatakan telah terjadi peningkatan positivity rate di Jakarta yang naik menjadi 5,9 persen dalam sepekan terakhir.

Selain itu, Anies juga sempat memaparkan jika bed occupancy rate naik menjadi 45 persen. Oleh sebab itu, Anies mengatakan sangat berisiko jika PSBB transisi fase 1 dilonggarkan lebih jauh lagi dan masuk ke fase 2.


Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini berharap agar warga selalu patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Menurutnya, tingkat penularan virus corona dapat ditekan jika masyarakat juga serius dalam melakukan tindakan pencegahan.

Sebagai informasi, PSBB Transisi telah mulai berjalan sejak 5 Juni 2020 lalu. Dalam PSBB Transisi ini, pemerintah menerapkan sejumlah pelonggaran aktivitas di berbagai sektor.

Kegiatan yang semula dibatasi mulai diizinkan untuk kembali beroperasi. Dalam minggu pertama PSBB Transisi, Anies telah mengizinkan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Meski demikian, ia memberikan syarat jika tempat ibadah hanya boleh menampung 50 persen dari kapasitas bangunan demi menerapkan physical distancing.

Kemudian pada Senin 8 Juni, giliran perkantoran yang kembali diizinkan beroperasi kembali. Walau begitu, Anies tetap berpesan kepada dunia usaha agar memberlakukan 50 persen pekerjanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru