Penumpang KRL Wajib Pakai Jaket-Baju Lengan Panjang Demi Cegah Corona, Aturan Tuai Kritikan
Nasional

Kemenhub menerbitkan surat edaran yang mengatur penumpang KRL wajib menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang di area stasiun. Sayangnya, aturan tersebut justru mendapat kritikan sejumlah pihak.

WowKeren - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran terkait pengendalian transportasi perkeretaapian untuk mencegah penyebaran Corona (COVID-19). Penumpang pun diwajibkan menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Terkait aturan tersebut Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberikan pendapatnya. IDI menilai peraturan tersebut tidak krusial atau tidak memecahkan masalah.

"Tidak biasa sih menurut saya, tidak krusial, iya itu inovasi baru sih, intinya, kalau niru dokter kalau di ICU dengan (pelindung) amat sangat lengkap bisa sangat mencegah, masalahnya perlu atau tidak, ya itu memang tidak biasa dipakai di manapun pakaian (lengkap dokter) itu," kata Ketua Dewan Pertimbangan IDI Zubairi Djoerban, Jumat (17/7).


Zubairi mengatakan peraturan wajib memakai jaket atau baju lengan panjang justru tidak efektif untuk dilakukan. Dia menyebut lebih baik penumpang serta petugas stasiun seluruhnya diwajibkan memakai masker dan face shield.

"Saya kira dibanding baju lengan panjang sama jaket, mending face shield yang diwajibkan ke penumpang, jadi petugas yang berhubungan dengan masyarakat wajib pakai face shield, lebih baik ini, kalau baju lengan panjang dan jaket komentar saya itu tujuan baik, tetapi kan kita harus melihat efektifitasnya," terangnya.

"Lebih baik ini opsional aja, kalau mau sarankan gitu cara membuka, dan kalau sudah sampai tujuan jaket atau baju harus langsung dibuka dan direndam air sabun supaya tidak ada yang nempel virusnya," imbuhnya.

Selain IDI, Pakar epidemiologi dari Universitas Gajah Mada (UGM), Riris Andono Ahmad juga mengomentari peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan ini. Menurutnya, menggunakan jaket atau tidak itu tidak terlalu berpengaruh untuk menghindari virus. "Menurut saya sih tidak (berpengaruh), mungkin (maksudnya) meniru seperti APD petugas kesehatan, kebijakan yang tidak berbasis bukti," tegasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait