Jokowi Coret BIN Dari Kemenko Polhukam, Mahfud MD Beri Penjelasan
Nasional

Presiden Joko Widodo telah menghapus Badan Intelijen Negara (BIN) dari Kemenkopolhukam. Menko Polhukam Mahfuf MD langsung angkat bicara memberikan penjelasannya.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah resmi mencoret Badan Intelijen Negara (BIN) dari pengawasan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam yang telah ditandatangani Jokowi.

Menko Polhukam Mahfud MD langsung memberikan penjelasannya mengenai keputusan Jokowi yang menghapus BIN dari lembaganya. Ia mengatakan dengan dikeluarkannya Perpres tersebut, maka BIN langsung menjadi tanggung jawab presiden.

”BIN langsung berada di bawah presiden,” kata Mahfud seperti dilansir dari Detik, Sabtu (18/7). “Karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh presiden.”

Meski demikian, Mahfud mengatakan jika pihaknya masih bisa meminta atau mendapatkan informasi intelijen dari BIN. Ia juga akan meminta BIN agar sering memberikan berbagai laporan perkembangan intelijen dalam setiap rapat bersama Kemenko Polhukam.


”Tapi setiap Kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN,” jelas Mahfud. “Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko.”

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga turut mengomentari terkait keputusan Jokowi yang memberikan tambahan tiga fungsi bagi Kemenko Polhukam. Fungsi pertama adalah mengelola dan menangani isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.

Kemudian fungsi kedua adalah melakukan pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet. Fungsi terakhir adalah penyelesaian isu di bidang polhukam yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud.

”Mengenai penambahan fungsi Kemenko berdasar penugasan dari Presiden memang perlu diatur di dalam Perpres tersebut,” papar Mahfud. “Sebab, nyatanya ada tugas-tugas khusus yang insidental yang penanganannya diberikan khusus oleh Presiden, misal dalam hal-hal yang sifatnya lintas Kemenko. Contohnya penanganan bencana di Palu.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait