Polisi Sebut Muncikari Hana Hanifah Juga Penyalur Jasa Prostitusi Artis Lain
Instagram
Selebriti

Dalam kasus prostitusi, J merupakan otak utama sebagai penyalur jasa seks. Tersangka diketahui menutupi profesinya sebagai muncikari dengan bekerja sebagai fotografer.

WowKeren - Skandal prostitusi yang menjerat nama aktris FTV Hana Hanifah tengah menjadi buah bibir saat ini. Seperti yang diketahui, aktris cantik tersebut digerebek oleh Polrestabes Medan di salah satu hotel bersama seorang pria berinisial R.

Terkait skandal prostitusi ini, pihak kepolisian menyatakan bahwa muncikari Hana Hanifah yang berhasil melarikan diri telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut bahwa tersangka dengan inisial J itu tak hanya menyalurkan artis FTV di dunia prostitusi.

Dilansir dari Republika, polisi mengklaim bahwa J juga menjadi penyalur jasa prostitusi pada artis lain. Meski begitu, polisi melakukan penelusuran atas kasus prostitusi yang melibatkan para artis ini.

Dalam kasus prostitusi, J merupakan otak utama sebagai penyalur jasa seks pada pria hidung belang. Tersangka diketahui menutupi profesinya sebagai muncikari dengan bekerja sebagai fotografer.


"Polisi akan terus mengejar tersangka J yang berhasil melarikan diri. J dipastikan merupakan tersangka utama dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing.

Di sisi lain, dari hasil pemeriksaan polisi, Hana masih ditetapkan sebagai saksi oleh Polrestabes Medan. Sebelum ditangkap polisi, keluarga Hana mengira aktris cantik tersebut pergi ke Medan untuk pemotretan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni R dan J. Polisi juga menegaskan bahwa Sat Reskrim Polrestabes Medan akan terus mengejar tersangka J. Diduga kuat, J tengah berada di Ibu kota Jakarta.

Tersangka J merupakan muncikari yang menawarkan Hana Hanifah kepada pria berinisial A yang sempat diamankan pihak Polrestabes bersama Hana di sebuah hotel beberapa waktu lalu. Sementara R berperan sebagai penjemput Hana di bandara dan mengantarkan ke hotel untuk menemui A.

"R sudah diamankan, kami tetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," papar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Medan, Selasa (14/7) lalu. "Sementara tersangka J masih kami lakukan pengejaran."

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait