Terjerat Kasus Prostitusi, Hana Hanifah Ternyata Rajin Salat dan Pengajian
Instagram
Selebriti

Hal ini diungkapkan oleh Kriss Hatta, yang mengklaim bahwa setiap sebelum menunaikan salat, Hana Hanifah memiliki kebiasaan untuk selalu memutar video pengajian dari YouTube.

WowKeren - Terlepas dari kasus prostitusi yang menjerat namanya, aktris cantik Hana Hanifah ternyata sosok yang rajin beribadah. Hal ini diungkap oleh Kriss Hatta.

Dalam keterangannya, Kriss Hatta mengatakan bahwa Hana Hanifah sebenarnya sosok yang rajin salat. Bahkan aktris cantik itu juga sering memutar video pengajian dan menyimaknya.

Kriss Hatta mengungkapkan bahwa setiap sebelum menunaikan salat, Hana Hanifah selalu memutar video pengajian dari YouTube. Kebiasaan tersebut sering diamati oleh Kriss Hatta ketika mereka tengah menghabiskan waktu bersama.

Tak hanya itu saja, Kriss Hatta juga mengungkap kalau Hana sering menyelipkan video pengajian ketika mereka sedang mengobrol, di mana video pengajian yang diputar disesuaikan dengan topik yang sedang dibahas keduanya. "Sebelum salat dia (Hana) suka nyetel di YouTube pengajian gitulah, itu aku perhatikan empat sampai lima kali," ungkap Kriss Hatta.

"Bahkan kalau kita lagi ngobrol di ruang tamu biasa, ngomongin teman dia atau temen aku juga tapi sembari diselingin pengajian itu," tambah aktor ganteng tersebut.


Kriss Hatta sendiri mengakui telah menjalin hubungan asmara dengan Hana Hanifah selama lebih dari satu bulan ini. Keduanya resmi berpacaran pada 6 Juni lalu, namun sepakat untuk tidak mempublikasi hubungan mereka.

Di sisi lain, dari hasil pemeriksaan polisi, saat ini Hana masih ditetapkan sebagai saksi oleh Polrestabes Medan. Sebelum ditangkap polisi, keluarga Hana mengira aktris cantik tersebut pergi ke Medan untuk pemotretan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni R dan J. Polisi juga menegaskan bahwa Sat Reskrim Polrestabes Medan akan terus mengejar tersangka J. Diduga kuat, J tengah berada di Ibu kota Jakarta.

Tersangka J merupakan muncikari yang menawarkan Hana Hanifah kepada pria berinisial A yang sempat diamankan pihak Polrestabes bersama Hana di sebuah hotel beberapa waktu lalu. Sementara R berperan sebagai penjemput Hana di bandara dan mengantarkan ke hotel untuk menemui A.

"R sudah diamankan, kami tetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," papar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Medan, Selasa (14/7) lalu. "Sementara tersangka J masih kami lakukan pengejaran."

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru