Ditiadakan Saat PSBB, Tilang Elektronik di Jakarta Bakal Berlaku Kembali Mulai 23 Juli
Nasional

Sistem tilang elektronik alias ETLE akan kembali diberlakukan Polda Metro Jaya mulai Kamsi (23/7) besok. Berikut 5 jenis pelanggaran yang wajib dihindari agar tidak tertilang.

WowKeren - Ada beberapa peraturan lalu lintas di Ibu Kota yang ditiadakan selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi virus Corona. Seperti pelaksanaan ganjil genap hingga tilang elektronik alias ETLE yang ditiadakan selama PSBB.

Namun seiring dengan "normalnya" kembali situasi membuat Polda Metro Jaya berencana untuk memberlakukan lagi sistem tilang elektronik. Dan disampaikan oleh Polda Metro Jaya, sedianya sistem tilang elektronik ini akan berlaku mulai Kamis (23/7) besok.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan sistem tilang elektronik akan dikenai pada kendaraan roda dua maupun empat. Nantinya akan ada penambahan sebanyak 12 titik kamera sehingga totalnya mencapai 57 kamera.

"Tanggal 23 nanti uji coba serentak untuk 57 kamera, baik untuk roda dua maupun roda empat, berlaku untuk pelanggaran tertentu," ujar Sambodo, Senin (20/7). "Nanti akan dijelaskan pada saat launching uji coba ya."


Namun Sambodo juga mengakui bahwa pelanggaran oleh pengendara sepeda motor akan menjadi fokus utama. "Untuk sementara ini (sepeda motor), masih 5 pelanggaran," jelasnya, seperti dilansir dari Kumparan, Selasa (21/7).

Lantas pelanggaran apa sajakah yang bisa "dihakimi" lewat sistem tilang elektronik? Yang pertama adalah perihal penggunaan helm, dimana pelanggarnya bisa dikenai hukum pidana paling lama 1 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu.

Yang kedua adalah soal penggunaan telepon genggam. Pemakaian ponsel ini diatur di Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan potensi pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

Kemudian bagi pemotor yang nekat melanggar marka dan tata tertib di jalan bisa diganjar dengan kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500 ribu. Sementara bagi pengendara yang terekam nekat melawan arus bisa didenda Rp 500 ribu atau dipenjara maksimal 2 bulan lamanya.

Sedangkan yang terakhir adalah pelanggaran menerobos alat pemberi isyarat alias lampu lalu lintas. Bila nekat menerobos, maka pengendara yang melanggar bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait