Ingin Cerai, Barbie Kumalasari Kok Masih Ribet Urus Kasus Ikan Asin Galih Ginanjar?
WowKeren/Fernando
Selebriti

Barbie Kumalasari mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan kasasi atas kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar. Sebelumnya, Galih divonis penjara 2 tahun 4 bulan.

WowKeren - Barbie Kumalasari mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama kuasa hukum Galih Ginanjar, Denny Lubis dan Sugiarto Atmo Wijoyo pada hari ini, Kamis (23/7). Kedatangan Kumalasari adalah untuk mengajukan kasasi atas vonis hukuman yang diterima Galih dalam kasus ikan asin karena sebelumnya pengajuan banding telah ditolak. Diketahui, Galih telah mendapat vonis hukuman selama 2 tahun 4 bulan dalam kasus yang diperkarakan sang mantan istri, Fairuz A. Rafiq.

"Kami mendatangi Pengadilan Negeri Jaksel untuk menyatakan pernyataan kasasi atas apa yg telah diputuskan oleh pengadilan tinggi akan putusan 2 tahun 4 bulan yang ditanggung atau dilaksanakan oleh Galih dalam putusan tersebut," kata Denny Lubis saat diwawancarai WowKeren. "Jadi intinya yang kita persoalkan adalah masa tahanan yang mencapai 2 tahun 4 bulan itu yang menjadi alasan kita melakukan kasasi."

Kumalasari menilai vonis hukuman yang diterima Galih terlalu lama dan berat. Pemeran Ijah dalam sinetron "Bidadari" ini pun sudah mempertimbangkan dengan matang sebelum mengajukan kasasi.

"Kalau aku sih sependapat juga yah memang untuk mengajukan kasasi jadi kemarin juga sudah kita pertimbangkan, karena kan memang terlalu lama ya," ujar Kumalasari. "Apa lagi ini kan kasus UU ITE ya sampai 2 tahun lebih sepert itu menurut aku cukup sangat memberatkan, jadi memang ada kesempatan saat ini ya kita lakukan untuk kasasi."


Belum lama ini Kumalasari sudah mengungkap keinginan untuk bercerai dari Galih. Namun hal tersebut bukan menjadi alasan bagi Kumalasari untuk tidak peduli pada kasus yang menjerat Galih. Ia menegaskan bahwa kasus ikan asin tersebut sudah diserahkan kepadanya oleh pihak keluarga Galih.

"Pisah bukan akhir dari segalanya," jelas Kumalasari. "Pisah tapi kita tetap baik dan tetap urusin Galih lah, karena biar gimana kan siapa lagi yang urusin dia jadi dari pihak keluarga juga kan udah menyerahkan kepada aku juga, jadi kita harus tetap saling membantu lah."

Namun saat ditanya tentang pengajuan kasasi sudah atas sepengetahuan Galih, kuasa hukum tidak memberi jawaban secara gamblang. Ia hanya menyebut Galih merasa vonis yang diterima tidak sesuai dengan keadilan.

"Jadi Mas Galih merasa putusan Pengadilan Negeri Jaksel dan putusan pengadilan tinggi DKI JKT itu menciderai rasa keadilan yang dia rasa," ujar Sugiarto Atmo Wijoyo. "Oleh karena Mas Galih merasa harus melakukan upaya hukum lanjutan yaitu kasasi ke Mahkama Agung."

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru