Tekan Penyebaran Corona, Pemkot Surabaya Gelar Razia Jam Malam Serentak 3 Hari Berturut-turut
Getty Images
Nasional

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar razia jam malam serentak di 31 Kecamatan selama 3 hari berturut-turut mulai tanggal 23 Juli hingga 25 Juli 2020. Ini dilakukan demi menekan penyebaran COVID-19 di Kota Pahlawan tersebut.

WowKeren - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar razia jam malam serentak di 31 Kecamatan. Razia tersebut dilakukan sejak Kamis (23/7) kemarin hingga Sabtu (25/7) besok.

Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan jika razia jam malam ini adalah perwujudan pelaksanaan Pasal 25 huruf a pada Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020. Razia ini akan diikuti Linmas, Satpol PP, hingga jajaran TNI dan Polri.

“Operasi masif jam malam ini dilaksanakan serentak di 31 kecamatan mulai pukul 20.00 WIB,” kata Irvan di kantornya, Kamis (23/07). Bagi pelaku usaha yang melanggar maka akan dikenai sanksi sesuai tahapan yang diatur dalam Pasal 34. Sanksi yang dimaksudkan adalah sanksi administratif, penutupan, hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyatakan, pihaknya bersama jajaran selama tiga hari berturut-turut akan menyasar ke aktivitas usaha di seluruh Surabaya. “Jadi tiga hari berturut-turut kita akan melakukan razia dengan sasaran utama aktivitas kegiatan malam, selain yang dikecualikan di Pasal 25A Perwali 33 Tahun 2020,” katanya.


Lebih lanjut, Eddy menjelaskan jika Satpol PP akan melakukan razia di jalan-jalan protokol Surabaya. Sedangkan jajaran di kecamatan akan melaksanakan razia di wilayahnya masing-masing.

Meski demikian, razia jam malam ini sebelumnya telah dilaksanakan secara parsial. “Sebenarnya kita setiap hari sudah melakukan kegiatan razia itu secara parsial," jelasnya. "Tapi tanggal 23 sampai 25 Juli itu kita akan lebih masif bergerak bersama, sehingga kita akan lebih tepat sasaran."

Bagi aktivitas usaha seperti warung atau cafe yang diketahui melanggar, akan langsung dilakukan penutupan. Sedangkan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan Dinas Perdagangan (Disdag) seperti minimarket akan diusulkan untuk evaluasi perizinan.

Oleh karena itu, dalam razia ini pihaknya juga melibatkan Disdag dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya. “Kalau usaha yang berkaitan dengan Dinas Perdagangan itu kita usulkan untuk evaluasi perizinan. Sedangkan untuk warung-warung atau cafe itu langsung kita tutup,” tandasnya.

Diketahui, hingga Kamis (23/7), angka COVID-19 di Jawa Timur masih tinggi dengan jumlah 19.450 orang. Tambahan pasien positif COVID-19 terbanyak masih dari Kota Surabaya dengan 95 orang hingga total menjadi 8.089 orang.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait