Jenderal Bintang 1 Yang Bantu Djoko Tjandra Kabur Jadi Tersangka, Ini Perannya
Nasional

Polisi menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terbukti salah dalam menghalangi penyelidikan terhadap buronan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Belakangan Prasetijo sudah jadi tersangka.

WowKeren - Polisi akhirnya menjatuhkan status tersangka kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo atas skandal kaburnya buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Diketahui jenderal polisi bintang satu itu menjadi petinggi negara yang terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko agar bisa lolos dari kejaran penegak hukum Indonesia.

"Dari hasil gelar perkara tersebut, kami menetapkan status tersangka terhadap BJP PU dengan konstruksi hukum," tutur Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Selatan pada Senin (27/7). "Yang pertama adalah sangkaan terkait membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1."

Lantas apa saja peran Prasetijo dalam skandal besar ini? Diungkap oleh Sigit, Prasetijo berperan dalam menginstruksikan pembuatan serta penggunaan surat palsu untuk Djoko Tjandra dan sang pengacara, Anita Kolopaking. Sedangkan yang kedua, Prasetijo juga memerintahkan agar surat jalan bermasalah itu dihancurkan segera setelah digunakan.


"Terkait dengan konstruksi pasal tersebut maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat," tutur Sigit, dilansir dari Detik News. "Dan menggunakan surat palsu tersebut di mana saudara AK dan JST menggunakan surat tersebut."

"Dengan demikian, dari gelar perkara, kita telah menetapkan satu tersangka yaitu Saudara BJP PU," imbuh Sigit. "Dengan persangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP."

Selain perihal surat jalan, diketahui Prasetijo juga bertanggung jawab dalam pengadaan surat keterangan bebas COVID-19 serta surat rekomendasi kesehatan. Diketahui Djoko dalam surat itu diakui sebagai pakar Bareskrim Mabes Polri, "menyesuaikan" dengan jabatan yang pernah dipegang oleh Prasetijo yakni Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim.

"Dan konstruksi pasal kedua terkait membantu orang yang dirampas kemerdekaannya dalam hal ini adalah terpidana JST. Pasal yang kita sangkakan Pasal 426 KUHP di mana ini juga dilengkapi keterangan saksi yang berkesesuaian," urai Sigit. "Kemudian barang bukti dalam bentuk surat yang kita dalami dan jadi objek perkara yaitu terkait Perkap 119/20 Juni 2019 tentang pengangkatan BJP PU sebagai Karo Korwas, Surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum JST."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru