Jatim 'Ranking 1' Corona RI, Gubernur Khofifah Izinkan Salat Idul Adha Tetap Digelar
Nasional

Sekitar 21 persen kasus positif COVID-19 Indonesia dikonfirmasi di Jawa Timur, menjadikannya peringkat satu nasional. Namun Gubernur Khofifah masih mengizinkan salat Idul Adha digelar berjemaah.

WowKeren - Indonesia sudah mengonfirmasi sebanyak 102.051 kasus positif COVID-19 hingga Selasa (28/7) hari ini. Dan 20 persen diantaranya, yakni sebanyak 20.812 kasus berada di Jawa Timur, menjadikan provinsi itu sebagai "juara 1" tingkat nasional.

Namun kondisi itu tak membuat Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa gentar memberikan izin pelaksanaan salat Idul Adha yang jatuh pada Jumat (31/7) mendatang. Hanya saja, Pemerintah Provinsi Jatim menekankan agar warga menggelar pelaksanaan ibadah dengan menjaga ketat protokol kesehatannya.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10475/012.1/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Iduladha 1441 H/2020 M pada situasi pandemi COVID-19. Dalam SE itu, Khofifah mengatur sejumlah kegiatan seperti takbiran untuk Idul Adha, penyelenggaraan salat Id, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging kurban.

Kendati demikian tetap ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh seluruh komponen terkait karena Jatim belum sepenuhnya bebas dari COVID-19. Termasuk diantaranya kelompok-kelompok usia rentan yang tidak diperbolehkan mengikuti salat Id di masjid dan lapangan.


"Selain itu, bagi warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19 diimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha di masjid atau lapangan," tuturnya, seperti dilansir dari CNN Indonesia. Protokol serupa ditekankan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Namun masyarakat tetap diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menentukan aman atau tidaknya pelaksanaan ibadah tersebut. Kemudian Khofifah juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan takbiran keliling. Mantan Menteri Sosial itu menyarankan takbiran diadakan di masjid, musala, atau rumah masing-masing dan tentu saja masih dengan memerhatikan protokol kesehatan.

Sementara untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pun harus memenuhi sejumlah persyaratan demi mencegah terjadinya penularan virus. Protokol kesehatan wajib diterapkan oleh panitia selama dan setelah penyembelihan hewan kurban, termasuk pula kebersihan lingkungan dan alat kerja.

"Hewan kurban juga harus dipastikan sehat terlebih dahulu," ujar Khofifah. "Dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku agar memperoleh daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH)."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait