Sudah Sah, Ini Daftar Sanksi Dan Denda Bagi Pelanggar PSBB Jabar
Getty Images
Nasional

Gubernur Ridwan Kamil telah mengesahkan Pergub berisi aturan sanksi hingga denda bagi masyarakat Jawa Barat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

WowKeren - Warga Jawa Barat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) siap-siap dijatuhi sanksi berupa denda. Pasalnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 perihal pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanggulangan COVID-19 di Jabar.

Dalam Pergub ini, daitur bagaimana sanksi administratif akan dijatuhkan bagi warga Jabar yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya tidak memakai masker dan menjaga jarak di ruang publik. Sanksi tersebut berlaku juga bagi pemilik, pengelola, atau penanggung jawab kegiatan usaha.

“Sanksi ini memuat ketentuan-ketentuan, baik pelanggaran di level individu maupun di level kegiatan ataupun tempat,” kata Ridwan dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung pada Selasa (28/7). “Sanksi itu mencakup kalau ada kegiatan resepsi yang melanggar itu disanksi. Ada kegiatan di level skala lebih besar.”

Meski demikian, Ridwan Kamil menyatakan jika sanksi yang masuk kategori berat tidak akan diterapkan dalam minggu pertama setelah Pergub tersebut disahkan. Ia menegaskan jika petugas hanya akan memberikan sanksi ringan yang bersifat simpatik dalam tujuh hari kedepan sebagai bentuk sosialisasi terlebih dahulu.

”Tidak akan langsung dilakukan pendendaan. Tujuh hari ini akan dilakukan proses sanksi yang sifatnya sanksi sosial yang simpatik,” jelas Ridwan Kamil. “Jadi, para petugas dipimpin Satpol PP didukung TNI/POLRI menegur sambil memberi masker. Masker akan kami siapkan juga.”


Nantinya, sanksi administratif yang dijatuhkan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Ada tiga tahapan dalam sanksi administratif yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan.

Sanksi ringan bagi pelanggar PSBB berupa teguran lisan dan teguran tulisan. Lalu sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.

Sementara itu, sanksi berat yang dijatuhkan bagi pelanggar PSBB cukup beragam. Diantaranya adalah penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Selain sanksi administratif, denda juga akan diberikan kepala pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Meski demikian, denda administratif tidak berlaku untuk kegiatan keagamaan.

Adapun besaran denda di setiap level (perorangan atau bukan) dan tempat berbeda-beda. Untuk kegiatan ruang publik, denda administratif sebesar Rp100 ribu. Kemudian untuk sekolah atau institusi sebesar Rp150 ribu. Kegiatan sosial budaya sebesar Rp500 ribu.

Selanjutnya adalah besaran denda administratif di sektor moda transportasi umum yang juga berbeda antara pengemudi dan pengelola. Pengemudi sepeda motor yang melanggar protokol kesehatan didenda Rp100 ribu, sedangkan pengemudi mobil pribadi/dinas didenda Rp150 ribu.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait