Menag Beri Jawaban Boleh Atau Tidak Gelar Salat Idul Adha Di Tengah Pandemi Corona
Instagram/kemenag_ri
Nasional

Menteri Agama (Menag) akhirnya memberikan jawaban mengenai boleh atau tidaknya umat Islam menggelar salat Idul Adha di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

WowKeren - Umat Islam di Tanah Air bersiap menggelar Hari Raya Idul Adha pada Jumat (31/7). Namun, Idul Adha di tahun ini akan terasa berbeda akibat adanya pandemi virus corona (COVID-19). Salah satunya adalah terkait tata cara salat Idul Adha.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi akhirnya menjelaskan mengenai salat Idul Adha di tengah pandemi virus corona. Fachrul mengatakan jika pemerintah sebenarnya memperbolehkan masyarakat menggelar salat Idul Adha berjamaah di lingkungan rumahnya, baik di masjid ataupun lapangan.

Meski demikian, salat berjamaah bisa dilakukan jika telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah dan Gugus Tugas daerah setempat. Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Menag Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan kurban Tahun 1441 Hijriah 2020 Masehi.

”Pada prinsipnya salat Idul Adha 1441 Hijriah sudah dapat kita lakukan di lapangan atau di masjid,” ujar Fachrul saat konferensi pers yang disiarkan langsung di akun YouTube BNPB, Kamis (30/7). “Kecuali di tempat, atau daerah tertentu yang tidak dibolehkan oleh pemerintah daerah, atau Gugus Tugas COVID setempat, karena alasan tidak aman COVID-19.”


Selain harus mendapatkan izin, Fahrul juga meminta masyarakat yang ingin melakukan salat berjamaah saat Idul Adha harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Diantaranya dengan menjaga jarak, memakai masker, dan memastikan kebersihan diri maupun lokasi yang dijadikan tempat salat.

”Yakinkan bahwa lingkungan tempat salat aman COVID, batasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jemaah,” jelas Fachrul. “Bawa peralatan salat masing-masing, pakai masker, jaga jarak.”

”Tidak usah bersalaman atau berpelukan,” sambungnya. “Pengumpulan infak tanpa bersentuhan kotak sumbangan, dan perpendek pelaksanaan salat dan khotbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya.”

Sementara untuk proses pemotongan hewan kurban, Fachrul mengimbau setiap panitia agar membawa alat sendiri untuk memotong hewan kurban. Ia juga menyarankan agar daging kurban yang telah dipotong disalurkan langsung ke rumah warga, dan bukan warga yang mengambilnya sendiri.

”Pemotongan hewan juga boleh dilakukan dengan mentaati protokol kesehatan dan dilakukan di tempat terbuka,” imbau Fachrul. “Hewan kurban dalam keadaan sehat, petugas pakai masker, membawa alat masing-masing, jaga jarak, cegah adanya kerumunan orang, dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait