7 Pecahan Mata Uang Rupiah Tak Berlaku Mulai 2020, Ini Batas Waktu Penukaran ke BI
Nasional

Untuk satu mata uang logam Rp 25 yang dikeluarkan pada 1991 akan sedikit berbeda. Bukan akhir tahun, pecahan uang logam akan dicabut pada akhir Agustus.

WowKeren - Bank Indonesia telah mengumumkan pecahan mata uang rupiah yang akan dicabut dari peredaran. Ada 7 pecahan mata uang rupiah yang akan ditarik pada tahun ini.

Tujuh pecahan tersebut terdiri dari 6 pecahan mata uang kertas dan 1 logam. Ketika sudah ditarik dari peredaran maka efektif pecahan-pecahan mata uang tersebut tidak akan bisa lagi dipakai untuk pembayaran.

Untuk itu, BI mengimbau agar masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan pecahan-pecahan mata uang tersebut segera menukarkan ke Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI Jakarta). BI memberi batas waktu sampai 31 Desember mendatang.


Lalu, untuk satu mata uang logam Rp 25 yang dikeluarkan pada 1991 akan sedikit berbeda. Bukan akhir tahun, pecahan uang logam akan dicabut pada akhir Agustus. Batas akhir penukaran uang logam pecahan Rp 25 yang dikeluarkan pada tahun 1991 tersebut dilakukan hingga 30 Agustus 2020.

Bagi masyarakat yang menukarkan uang tersebut akan mendapat penggantian sebesar nilai nominal. Namun ada syaratnya, yakni masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

"Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan," tulis keterangan BI seperti dilansir dari Kumparan, Kamis (30/7). "Bahwa hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan."

Untuk rincian pecahan mata uang kertas yang akan ditarik dari peredaran adalah nominal Rp 500 Tahun Emisi 1968 yang bergambar Panglima Sudirman. Lalu ada pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1968 yang juga bergambar Panglima Sudirman. Berikutnya ada pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 dan Rp 1.000 Tahun Emisi 1975. Terakhir, yakni uang kertas pecahan Rp 500 dan Rp 100 yang dikeluarkan pada 1977.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru