Jenderal Bintang Satu Diduga Bantu Djoko Tjandra Kabur, Polri: Mau Menolong Saja
Nasional

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengenal Djoko Tajndra yang berstatus buronan tersebut dari temannya.

WowKeren - Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka usai diduga membantu buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kabur. Diketahui, jenderal polisi bintang satu tersebut terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko agar bisa lolos dari kejaran penegak hukum Indonesia.

Polri pun menduga rasa ingin menolong menjadi motif Prasetijo untuk membantu pelarian Djoko. "(Motifnya) mau menolong saja," ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dilansir Kompas.com pada Kamis (30/7).

Menurut Argo, Prasetijo mengenal Djoko dari temannya. Namun, Argo tidak memberikan keterangan detail mengenai teman Prasetijo yang mengenalkan Djoko Tjandra tersebut. "(Prasetijo) dikenalkan temannya (ke Djoko Tjandra)," terang Argo.

Dalam perkara ini, Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu untuk Djoko Tjandra dan sang pengacara, Anita Kolopaking. Adapun dugaan ini diperkuat dengan adanya barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan juga surat rekomendasi kesehatan.


"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut," tutur Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim beberapa waktu lalu. "Di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut."

Selain itu, Prasetijo juga diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dengan membiarkan atau memberi pertolongan pada Djoko Tjandra. Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sejumlah barang bukti.

"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST," terang Listyo. "Termasuk tentunya oleh yang bersangkutan."

Dengan demikian, Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Diketahui, Prasetijo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru