Pekerja Demo Tuntut Tempat Hiburan Malam Dibuka, Pemkot Surabaya Sebut Masih Berisiko
Pixabay
Nasional

Para pekerja menuntut agar Pemkot mencabut Perwali 33 tahun 2020, Sebab dalam Perwali tersebut mengatur ketentuan terkait larangan pembukaan tempat hiburan malam.

WowKeren - Ratusan massa yang terdiri dari pekerja seni dan hiburan malam menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Senin (3/8). Mereka menuntut agar Pemkot mencabut Perwali 33 tahun 2020.

"Kami minta cabut Perwali 33," teriak orator seperti dilansir dari Suara Surabaya, Selasa (4/8). Mereka berharap agar bisa bekerja kembali dengan dicabutnya Perwali itu.

Pasalnya, dalam Perwali tersebut tempat hiburan malam masih belum boleh untuk beroperasi. Sehingga para pekerja yang terkait merasa keberatan dengan kondisi tersebut. "Ini aspirasi kami mewakili yang bekerja di tempat hiburan malam," kata salah seorang perwakilan masa, Noerdin.

Dengan adanya Perwali tersebut membuat para pekerja hiburan malam tidak bisa mencari nafkah. Padahal kondisi ekonomi mereka semakin pelik di tengah pandemi. Sebab mereka sudah banyak menggadaikan barang berharganya untuk mencukupi kebutuhan.


Pemkot Surabaya pun akhirnya menerima perwakilan massa untuk melakukan audiensi. Audiensi pun tak berjalan mulus. Pasalnya, dari pihak pendemo meminta tempat hiburan malam kembali dibuka setelah aksi damai tersebut selesai.

Sedangkan di lain sisi, Pemkot menilai perlu ada kajian mendalam sebelum mempertimbangkan untuk kembali membuka tempat hiburan malam. Pekerja tempat hiburan malam seakan merasa tak adil lantaran hotel saja sudah bisa beroperasi. "RHU kok ditutup, sementara hotel kok tetap buka," tegas Noerdin.

Mereka menuntut Perwali itu dicabut lantaran selama ini belum ada klaster penularan yang berasal dari tempat hiburan malam. "Akan kami sampaikan langsung kepada Ibu Wali Kota," kata Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto.

Irvan mengatakan untuk merevisi Perwali tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja. Sebab perlu dilakukan kajian mendalam. Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan keputusan untuk menutup tempat hiburan malam sudah melalui kajian yang melibatkan pakar kesehatan.

"Analisa dari tim kesehatan, menyampaikan kajian, tempat hiburan malam itu memiliki risiko tinggi," kata Antiek masih dilansir Suara Surabaya. "Karena sulit menerapkan protokol kesehatan."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru