Gaji ke-13 PNS Diprediksi Cair Pekan Depan, Komponen Ini Resmi Ditiadakan
Nasional

Kemenkeu dan KemenPAN-RB memperkirakan gaji ke-13 untuk PNS akan cair maksimal pekan depan, menunggu Presiden Joko Widodo meneken PP terkait. Namun ada satu komponen gaji yang dihilangkan.

WowKeren - Kementerian Keuangan sudah memastikan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) akan tetap diberikan kendati Indonesia dibayang-bayangi resesi akibat pandemi COVID-19. Prediksi teranyar, gaji ke-13 ini akan diberikan pada pertengahan Agustus 2020 atau pekan depan.

"Kami usahakan sebelum pertengahan bulan Agustus ini atau lebih cepat lagi," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto, Senin (3/8) malam. Hal senada juga diungkap oleh Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Dwi Wahyu Atmaji.

Dwi menyebut saat ini pencairan gaji ke-13 PNS dalam proses menunggu tandatangan dari Presiden Joko Widodo. "Paling lambat minggu depan. PP masih proses penandatanganan," tegas Dwi, dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (4/8).

Namun, kembali diingatkan, ada beberapa komponen yang ditiadakan dalam pemberian gaji ke-13 ini. Andin sebelumnya sudah menegaskan bahwa gaji ke-13 PNS tahun ini tidak diberikan secara penuh dan hanya mencakup komponen selayaknya pencairan tunjangan hari raya (THR) pada Mei 2020 lalu.


Menurut Andin, gaji ke-13 tahun 2020 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan-tunjangan kecuali tunjangan kinerja (tukin). "Iya, tidak termasuk tukin," kata Andin pada 22 Juli 2020 silam.

Tunjangan selain tukin yang dimaksud meliputi tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Kemudian ada satu komponen tunjangan lagi, yakni tunjangan jabatan yang besarannya sesuai dengan amanah yang diemban.

Selain itu, penerima gaji ke-13 ini juga akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab yang berhak mendapatkan adalah untuk PNS berstatus pejabat eselon III ke bawah. Dengan demikian, pejabat negara seperti menteri dan setingkat, serta pejabat eselon I, II, dan setara tidak diperkenankan mendapatkan gaji ke-13. Pengiriman gaji ke-13 sedianya dilakukan secara serentak.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait