Jaksa Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo, Kuasa Hukum Upayakan Kliennya Hadiri Persidangan
Instagram/vickyprasetyo777
Selebriti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi Vicky Prasetyo. Kendati demikian, kuasa hukum Vicky berupaya untuk menghadirkan kliennya secara langsung di persidangan berikutnya.

WowKeren - Sidang kasus pencemaran nama baik dari laporan Angel Lelga yang menjerat Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada hari ini, Rabu (5/8), Vicky mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi Vicky Prasetyo yang dibacakan lewat kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah. JPU menolak eksepsi dari Vicky Prasetyo dan tetap pada dakwaan mereka. "Kami Penuntut Umum tetap pada surat dakwaan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Irfan Sunarya.

JPU menyebut eksepsi Vicky tidak memiliki landasan hukum. JPU lantas meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara terhadap Vicky dengan memanggil saksi ke sidang.

"Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto yang didampingi penasehat hukumnya dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara," ujar Jaksa. Majelis Hakim meminta waktu untuk menyusun putusan sela selama satu minggu.

Hingga nantinya Majelis Hakim bisa memutuskan apakah perkara Vicky akan dihentikan atau berlanjut. Kendati demikian, sidang Vicky ditunda hingga Rabu (12/8).


Sementara itu, dalam persidangan Ramdan juga menyampaikan permintaan kliennya untuk menghadiri sidang secara langsung. Mengingat selama ini Vicky hanya hadir secara virtual.

"Iya karena permasalahannya ini Vicky berada di rutan Salemba dan kami berada di pengadilan secara teknologi memang kita belum mampu untuk menghadirkan satu sajian sidang secara online secara maksimal," kata Ramdan usai sidang seperti dilansir dari Detik.com. "Ini menjadi kendala tidak hanya pada kami tapi pada orang lain tentunya dan ini juga kami meminta pada Majelis hakim supaya bisa dihadirkan."

Ramdan menyebut Vicky akan lebih mudah menyampaikan pendapatnya bila dihadirkan secara langsung di persidangan. Dengan begitu, ia berharap agar keliennya tersebut mendapatkan haknya.

"Vicky mampu mendengar mampu melihat dan Vicky mampu menyampaikan keinginannya secara di depan persidangan kita melihat lagi untuk berkoordinasi dengan jaksa dan rutan Salemba apa bisa dihadirkan atau tidak," terang Ramdan. "Kami berharap juga bisa dihadirkan supaya hak-hak dari pada terdakwa tidak tergilas oleh keadaan yang memang tidak kita inginkan keadaan ini."

"Walaupun agak keberatan karena ada protokol juga aturan dari Kementerian Hukum dan HAM kemudian juga ada peraturan dari mahkamah agung yang berkaitan dengan untuk pencegahan COVID-19," pungkas Ramdan. "Tentunya kami juga sudah menyampaikan kami akan melakukan tes swab atau tes uji dari pada COVID-19 supaya bisa dihadirkan supaya bisa jalannya sidang ini maksimal."

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait