Pemegang Izin Edar 'Obat COVID-19' Yang Diklaim Hadi Pranoto Buka Suara
Nasional

Hadi Pranoto mengklaim telah menemukan obat herbal untuk menyembuhkan COVID-19 bertajuk 'Bio Nuswa'. Kini pemegang izin edar asli produk itu membantah semua klaim Hadi.

WowKeren - Sosok Hadi Pranoto terus mencuri perhatian masyarakat Indonesia karena klaimnya atas obat penyembuh COVID-19. Awalnya klaim ini disampaikan ketika Hadi menjadi narasumber dalam vlog milik musisi Anji, yang belakangan membuat keduanya terancam terseret masalah pidana.

Hadi, yang mengaku sebagai profesor, bersikeras menyebut obat herbal milik Bio Nuswa sebagai produk yang ampuh mengobati pasien COVID-19. Namun klaimnya ini belakangan dibantah oleh pemilik izin edar Bio Nuswa sendiri.

Bio Nuswa menegaskan produknya, yang telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), tidak membantu menyembuhkan pasien COVID-19. Produk itu hanya membantu memelihara daya tahan tubuh.

"Klaim untuk produk 'BIO NUSWA' dengan Nomor Izin Edar POM TR203636031 yang kami daftarkan yaitu 'Membantu memelihara daya tahan tubuh'," tegas Bio Nuswa lewat rilis pers yang dikutip dari Detik Health, Rabu (5/8). "Bukan menyembuhkan pasien yang terpapar COVID-19 seperti di beberapa pemberitaan belakangan ini."


"Kami harapkan dengan adanya klarifikasi ini, dapat menyelesaikan pemberitaan yang menyimpang di masyarakat," imbuh Bio Nuswa. "Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih."

Oleh karenanya, Bio Nuswa mengimbau agar produk yang mengatasnamakan merk mereka untuk ditanggapi dengan lebih berhati-hati. Apalagi bila nomor izin BPOM-nya berbeda dengan yang dimiliki oleh produk PT Sarakamandiri Semesta itu.

"Jika terdapat produk 'BIO NUSWA' atau produk lain yang mencantumkan Nomor Izin Edar POM TR203636031 beredar di pasaran, maka dapat kami pastikan bahwa produk tersebut bukan merupakan produksi PT Sarakamandiri Semesta," tegas Bio Nuswa. "Sehingga kualitas dan keaslian produk tersebut bukan tanggung jawab kami."

Memang sudah beberapa hari terakhir ini masalah klaim obat COVID-19 milik Hadi Pranoto terus menjadi pembicaraan banyak pihak. Bahkan Hadi bersikeras mengaku tak salah atas tuduhan hoaks yang dialamatkan kepadanya, hingga berani mengancam akan menuntut ganti rugi kepada pelapornya, Muannas Alaidid.

Tak main-main, Hadi menyebut akan menuntut ganti rugi sampai Rp 145 triliun. Selain itu, Hadi juga sesumbar menyatakan obat COVID-19 yang "diragukan" masyarakat itu bahkan sudah dipesan sebanyak 5 ribu botol oleh Ratu Elizabeth II.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru