Kemenkes Kembali Imbau Kantor-Kantor Terapkan WFH Secara Maksimal, Ini Alasannya
Nasional

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menganjurkan agar kantor-kantor tetap menerapkan kerja dari rumah (work from home) secara maksimal. Ini alasannya.

WowKeren - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menganjurkan agar kantor-kantor menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) secara maksimal. Imbauan ini diberikan demi mencegah munculnya klaster penyebaran virus corona (COVID-19) di lingkungan perkantoran.

Seperti yang diketahui, klaster pekantoran saat ini banyak bermunculan sejak pemerintah menerapkan berbagai kebijakan pelonggaran menuju new normal. Salah satu provinsi yang melaporkan klaster perkantoran terbanyak berada di DKI Jakarta.

Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi kemudian memberikan saran agar kantor-kantor sebisa mungkin menerapkan WFH. Menurutnya, WFH yang diterapkan bisa berupa full kerja dari rumah atau bergantian secara optimal.

”Sudah ada pengaturan terkait pola WFH,” kata Oscar seperti dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (6/8). “Ada yang tidak full WFH, ada yang bergantian, itu saja yang dijalankan secara optimal.”


Setiap perusahaan atau perkantoran juga wajib melakukan pengawasan yang ketat terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Hal ini bisa dilakukan dengan selalu mengawasi jumlah pekerja yang bekerja di kantor dalam satu waktu, sehingga tidak timbul kerumunan. Selain itu, sistem jaga jarak physical distancing juga wajib dilakukan minimal 1-2 meter.

”Artinya benar-benar penanggung jawab satuan kerja itu melakukan pengawasan yang tepat,” ungkap Oscar. “Tidak sekedar tersusun aturan ketentuan protokol kesehatan, peraturan itu harus diimbangi pengawasan yang tepat.”

Oscar juga meminta setiap perusahaan untuk memahami aturan Kemenkes terkait panduan pencegahan COVID-19 di tempat kerja. Panduan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Rangka Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam panduan tersebut, dijelaskan jika penyedia kerja wajib menentukan prioritas yang dibutuhkan kantor dari para pekerjanya. Oleh sebab itu, diimbau agar penyedia kerja dapat memprioritaskan mana pekerja yang dinilai memang sangat perlu bekerja dari kantor dan mana yang bisa bekerja dari rumah selama pandemi virus corona.

Jika penyedia kantor tetap ingin buka, maka mereka wajib menyediakan ketersediaan sarana dan prasarana untuk mencuci tangan. Diantaranya adalah pengadaan hand sanitizer dan pengecekan temperatur suhu tubuh kepada setiap orang yang akan memasuki tempat kerja.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait