Galakkan Aturan Protokol Kesehatan, Jokowi Gandeng TNI Untuk Tertibkan Pelanggar
Instagram/jokowi
Nasional

Tak main-main dalam mengkampanyekan pentingnya protokol kesehatan COVID-19, Presiden Jokowi langsung menggandeng TNI untut menertibkan warga yang melanggar.

WowKeren - Presiden Joko Widodo terus menggencarkan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 selama pandemi. Hal ini ditunjukkan Jokowi dengan meminta kampanye door to door yang memakai masker hingga yang terbaru, menerbitkan inpres.

Dalam inpres tersebut, diatur terkait sanksi bagi masyarakat yang bandel dan melanggar protokol kesehatan COVID-19. Tak sampai disitu, Jokowi kini turut melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menegakkan aturan tersebut sebagai langkah penanganan pandemi virus corona.

Nantinya, TNI akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk membina dan menertibkan masyakarat dalam mematuhi protokol kesehatan. “Mengerahkan kekuatan TNI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat,” bunyi salah satu poin Inpres tersebut seperti dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (6/8).

Adapun Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto diberikan kewenangan untuk mengerahkan personelnya di lapangan demi menekan laju penyebaran virus corona melalui penertiban aturan. Para personel TNI akan dikerahkan ke setiap daerah sebagai bentuk dukungan kepada kepala daerah baik gubernur, bupati hingga wali Kota dalam menjaga keamanan selama pandemi.


Selain itu, TNI juga diminta Jokowi untuk bersinergi bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam melakukan patroli penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat. “Melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019,” bunyi ketentuan lain dalam inpres tersebut.

Sementara itu, anggaran yang bisa digunakan setiap instansi pemerintah dalam menerapkan aturan ini juga telah diatur dalam Inpres tersebut. Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan instruksi presiden tersebut akan dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 ini diteken pada 4 Agustus 2020 lalu. Ada beragam sanksi yang akan dijatuhkan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Diantaranya berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Sanksi tersebut bisa dijatuhkan pada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru