Jadi Pengingat Sikap Sempurna, Sirene Akan Dibunyikan di Seluruh Tanah Air Pada 17 Agustus
Nasional

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa bunyi sirene tersebut akan menjadi pengingat bagi warga yang beraktivitas untuk berhenti sejenak dan mengambil sikap sempurna.

WowKeren - Detik-detik peringatan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2020 mendatang akan diiringi oleh bunyi sirene. Menurut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, sirene tersebut akan berasal dari fasilitas yang dimiliki pemadam kebakaran hingga Dinas Perhubungan yang ada di daerah-daerah.

"Kita semua punya infrastruktur, tidak usah menyiapkan khusus. Contoh mobil bisa manfaatkan mobil pemadam kebakaran ada sirene," ungkap Heru pada Kamis (6/8). "Mobil Dishub, mobil Dinas Kebersihan, mobil patroli kepolisian, semua bisa disiapkan di titik-titik strategis."

Adapun rencana sirene ini menyusul imbauan sikap sempurna bagi seluruh warga Indonesia pada 17 Agustus pukul 10.17 WIB. Heru menjelaskan bahwa bunyi sirene tersebut akan menjadi pengingat bagi warga yang beraktivitas untuk berhenti sejenak dan mengambil sikap sempurna.

"Jadi yang tadinya ibu-ibu masak di dapur, pukul 10.04 WIB (pembacaan) proklamasi terus siap-siap," tutur Heru. "Pukul 10.17 WIB sirene di seluruh Tanah Air bunyi, mari kita semua bersikap sempurna, menghormati bendera yang dikibarkan 17 Agustus."


Nantinya, masyarakat Indonesia akan diminta untuk berdiri tegak selama tiga menit. Heru pun menjelaskan bahwa waktu yang menjadi patokan adalah WIB atau GMT +7.

"Misalnya beda (waktu) dua jam di timur berarti 12.17 WIT mereka harus mengikuti itu," jelas Heru. "Bagaimana dengan mereka yang di luar negeri? Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, jika itu memungkinkan, waktunya hanya beda tiga, empat, lima jam, wajib untuk mengikuti."

Namun demikian, Heru menyebut sikap sempurna ini tidak diwajibkan bagi warga Indonesia yang berada di zona waktu dengan selisih yang cukup jauh. Misalnya mereka yang berada di negara dengan perbedaan waktu 10 jam dari zona WIB.

"Tentunya kalau waktunya beda 10 jam, di sana malam hari, tentunya tidak bisa," tutur Heru. "Tapi kalau hanya beda dua jam, misalnya Singapura, Malaysia, Australia, warga negara (Indonesia) wajib mengikuti itu."

Di sisi lain, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menyatakan bahwa sikap sempurna ini juga dikecualikan untuk warga yang sedang bepergian menggunakan kendaraan. "Di edaran Mensesneg ada ketentuan bagi mereka yang melakukan aktivitas tertentu dan membahayakan apabila harus berhenti, misal melaju di jalan tol atau di jalur cepat, tidak perlu melakukan ini karena membahayakan," pungkas Setya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru