3 Bulan Jalani Rehabilitasi, Dwi Sasono Rindu Berat Pada Anak-Istri
Instagram/dwisasono
Selebriti

Dwi Swasono telah menjalani rehabilitasi di RSKO selama kurang lebih tiga bulan. Dwi Sasano ternyata menyimpan kerinduan yang dalam kepada sang istri dan ketiga buah hati mereka.

WowKeren - Tak terasa sudah 3 bulan lamanya Dwi Sasono menjalani rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat). Dwi Sasono sebelumnya ditangkap pihak berwajib setelah ketahuan mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis sabu pada 26 Mei 2020 di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Tiga bulan menjalani rehabilitasi karena kasus narkoba, Dwi Sasono ternyata dihinggapi perasaan rindu kepada keluarganya. Pria berusia 40 tahun itu mengaku rindu berat dengan anak dan istri. Hal tersebut dibenarkan oleh Aris Marasabessy, selaku tim kuasa hukum Dwi Sasono.

"Tadi usai proses pelimpahan, Mas Dwi pesan kalau dia kangen sama keluarga," kata Aris Marasabessy usai dampingi Dwi Sasono, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (6/8) dilansir dari Suara.com. "Dia sangat merindukan anak-anak dan istrinya. Tapi ini proses yang harus dijalani maka beliau (Dwi Sasono) iklhas."


Dwi Sasono juga mengaku sangat menyesal dan merasa bersalah atas perbuatannya terseret kasus penyalahgunaan narkoba. Meski berat dan sangat merindukan keluarga, Dwi Sasono berusaha ikhlas dan sabar menjalani proses hukum yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab dari dirinya.

Seperti yang sudah diketahui, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 16 gram. Kepada polisi, suami dari Widi Mulia (Widi Be3) itu mengaku memakai ganja karena tidak ada kegiatan selama pandemi Covid-19.

Dwi Sasono pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba. Atas perbuatannya itu, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Sambil menunggu jalannya proses hukum, Dwi Sasono pun menjalani rehabilitasi. Pasalnya, bukan satu dua tahun saja Dwi Sasono mengkonsumsi narkoba. Ayah tiga anak itu mengaku sudah mulai memakai ganja sejak lulus dari bangku SMA.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru