Saksi dan Korban Diperiksa Polisi, 'Gilang Bungkus' Bakal Dijerat Pasal Berlapis?
Nasional

Polisi telah memeriksa setidaknya 8 orang yang merupakan saksi dan korban dalam kasus 'Gilang Bungkus'. Diketahui, Gilang akan dijerat oleh pasal berlapis atas perbuatannya tersebut.

WowKeren - Polisi telah mendalami kasus oknum mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual berkedok penelitian, Gilang. Seperti yang diketahui, kasus Gilang yang merupakan predator fetish kain jarik ini sempat menggegerkan dunia maya.

Kabid Humas Polsa Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan jika Polrestabes Surabaya telah memeriksa 8 orang saksi dalam kasus tersebut. “Berdasarkan laporan yang sudah ada Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan saksi. Sebelumnya tiga orang korban telah dimintai keterangan," ujarnya di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (6/8). "Semua identitas korban dan saksi dirahasiakan oleh polisi."

Lebih lanjut, Truno menyampaikan bahwa pihaknya juga melacak dan mendatangi tempat kos milik terlapor Gilang. Sesampainya di lokasi, polisi langsung menggeledah kamar milik terduga pelaku, namun ia belum merinci hasil penggeledahan karena masih proses penyelidikan. “Kami melakukan penggeledahan tempat kos terlapor di Surabaya. Hasilnya masih belum bisa dirinci,” ungkapnya.


Selain itu, Truno mengatakan jika terlapor bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 335 KUHP. “Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Gilang. Surat panggilan tersebut dilayangkan ke 2 alamat yaitu tempat kos Gilang dan rumah orang tua Gilang.

"Masih kita coba hubungi yang bersangkutan dan kita sudah mengirim surat panggilan sebagai saksi," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana dilansir detikcom, Kamis (6/8). "Kita coba kirim sesuai alamat dia. Kalau sesuai domisili kan di Kalimantan, kalau kosnya di sini di Surabaya. Makanya kirim di dua alamat tersebut."

Sementara itu, Gilang telah dipecat oleh Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur. Keputusan tersebut diambil dari berbagai laporan yang diterima oleh pihak kampus.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait