BPJS Kesehatan Tanggapi Isu Keruk Keuntungan Dari Kenaikan Iuran
Nasional

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menepis rumor yang menyebutkan jika pihaknya mendulang keuntungan atau laba dari kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

WowKeren - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengalami kenaikan pada bulan Juli lalu. Namun, baru-baru ini beredar kabar jika BPJS Kesehatan mendulang keuntungan atau laba dengan adanya kenaikan iuran tersebut.

Menanggapi rumor tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf dengan tegas menepisnya. Ia lantas menjelaskan jika Sistem Jaminan Sosial Kesehatan (SJSN) yang menjadi dasar BPJS Kesehatan dalam menjalankan Program JKN-KIS dan berpegang pada prinsip nirlaba.

"Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan menganut prinsip nirlaba," ujar Iqbal, Jakarta, Kamis (6/8). "Artinya, pengelolaan Program JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh peserta."

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 40, BPJS Kesehatan mengelola dua jenis aset, yaitu aset Dana Jaminan Sosial (DJS) dan aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS Kesehatan wajib memisahkan aset DJS dan aset BPJS.


"Aset DJS merupakan dana amanat milik seluruh peserta, yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial," terangnya.

Sementara, aset BPJS adalah aset lembaga atau badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial yang bersumber dari modal awal dari pemerintah, hasil pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan program jaminan sosial, hasil pengembangan aset BPJS, dana operasional yang diambil dari DJS dan/atau sumber lain yang sah, untuk digunakan sebagai biaya operasional penyelenggaraan program jaminan sosial, biaya pengadaan barang dan jasa, biaya untuk peningkatan kapasitas pelayanan dan investasi dalam instrumen investasi.

"Penting diperhatikan bahwa dalam menyajikan laporan keuangan, BPJS Kesehatan menampilkan dua jenis laporan keuangan, yaitu laporan keuangan DJS dan laporan keuangan BPJS," terang Iqbal. "Jadi harus diluruskan, yang dimaksud laba itu aset yang mana, aset DJS atau aset BPJS."

Diketahui, pada tahun 2019 laporan keuangan DJS (audited) mencatat, aset neto sebesar minus Rp 50,99 triliun, menurun Rp 17,04 triliun dari realisasi tahun 2018 sebesar minus Rp 33,96 triliun. Per 31 Desember 2019, DJS mencatat total aset sebesar Rp 1,68 triliun, menurun 12,42 persen dari tahun 2018, sebesar Rp 1,91 triliun.

Sedangkan menurut laporan keuangan tahun 2019, BPJS mencatat laba tahun berjalan sebesar Rp 369,07 miliar, meningkat Rp 426,40 miliar dari realisasi tahun 2018 sebesar minus Rp 57,33 miliar. Per 31 Desember 2019, BPJS mencatat total aset sebesar Rp 13,26 triliun, meningkat 4,50 persen dari tahun 2018, sebesar Rp 12,69 triliun.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait