DKI Jakarta Raup Rp 1,1 Miliar Dari Denda Pelanggaran Masker Selama PSBB Transisi
Reuters/Willy Kurniawan
Nasional

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Arifin, pelanggaran protokol kesehatan masih belum berkurang meski pemerintah telah menerapkan pemberian hukuman.

WowKeren - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi diterapkan di DKI Jakarta, sudah ada 70.051 pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker dan diberi sanksi. Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Arifin, pelanggaran protokol kesehatan masih belum berkurang meski pemerintah telah menerapkan pemberian hukuman.

Adapun sebanyak 7.553 orang pelanggar protokol kesehatan juga dijatuhi sanksi denda. Jumlah denda yang berhasil dikumpulan dari para warga tak bermasker di masa PSBB Transisi pun cukup fantastis. "Dendanya sudah terkumpul Rp 1,173 miliar," ungkap Arifin dilansir Tempo pada Jumat (7/8).

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan bahwa hukuman untuk warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah bisa berupa sanksi sosial hingga denda sebesar Rp 250 ribu. Adapun sanksi sosial yang dimaksud berupa membersihkan jalan atau saluran air.

Sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB Transisi. Menurut Arifin, pemerintah kini tengah merancang sanksi tambahan untuk pelanggar protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.


Pemerintah disebut tengah mengkaji hukuman progresif untuk warga yang berulang kali melanggar protokol kesehatan. "Jadi jika seseorang sudah dua kali melanggar protokol yang sama maka akan kena sanksi progresif," ungkap Arifin.

Arifin menjelaskan bahwa sanksi progresif itu bisa berupa denda dua kali lipat dari kebijakan saat ini, atau juga durasi kerja sosial yang diperpanjang. "Nanti akan kami lipat gandakan hukumannya agar warga bisa disiplin," jelas Arifin.

Pengkajian ulang regulasi sanksi ini disebut Arifin dilakukan lantaran protokol kesehatan di tengah pandemi corona masih terus diabaikan oleh masyarakat maupun lembaga. Arifin pun menegaskan bahwa pemerintah bukannya bertujuan mencari uang dari regulasi sanksi protokol kesehatan ini.

"Hukuman sanksi sosial atau denda ini diperberat bukan bertujuan pemerintah mencari uang," pungkas Arifin. "Kami ingin membuat masyarakat lebih patuh."

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan instruksi presiden (Inpres) yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang bandel dan melanggar berbagai protokol kesehatan. Menurut Jokowi, aturan sanksi ini diberlakukan demi menekan laju penyebaran virus corona di Indonesia yang sudah semakin krisis.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait