Tiongkok Tuding Trump Lakukan Penindasan Usai Larang TikTok Hingga WeChat Beroperasi di AS
Pixabay
Dunia

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, mengatakan langkah Trump tersebut mengorbankan para warga dan perusahaan di AS yang menggunakan kedua aplikasi populer itu.

WowKeren - Tiongkok menuduh Amerika Serikat melakukan penindasan setelah Presiden Donald Trump resmi melarang penggunaan aplikasi media sosial TikTok dan WeChat di Negeri Paman Sam. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Wang Wenbin, mengatakan langkah AS tersebut dilakukan dengan mengorbankan para warga dan perusahaan Negeri Paman Sam yang menggunakan kedua aplikasi populer itu.

"AS kerap menyalahgunakan kekuatan nasionalnya dan secara tidak adil menekan perusahaan non-AS," kata Wang dalam jumpa pers rutin di Beijing pada Jumat (7/8), sebagaimana dilansir dari CNN.

Wang juga mengatakan dengan mengorbankan hak dan kepentingan para pengguna dan perusahaan AS, pemerintahan Trump kerap melakukan manipulasi dan penindasan politik yang sewenang-wenang.

Di sisi lain, Trump resmi meneken perintah eksekutif berisikan larangan aplikasi TikTok dan WeChat beroperasi di AS. Aturan tersebut akan resmi berlaku dalam 45 hari ke depan.

Larangan itu dikeluarkan Trump setelah pemerintahannya menganggap TikTok berpotensi menjadi alat intelijen Tiongkok yang memata-matai AS. "Amerika Serikat harus mengambil tindakan agresif terhadap pemilik TikTok demi melindungi keamanan nasional kita," kata Trump dalam perintah eksekutifnya.


Sementara itu, Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, juga menyatakan TikTok dan perusahaan perangkat lunak Tiongkok lainnya yang beroperasi di AS seperti WeChat telah memberikan data pribadi warga AS kepada Partai Komunis Tiongkok.

Pompeo mengatakan data pribadi warga AS yang dikumpulkan oleh perusahaan seperti TikTok bisa berupa pola pengenalan wajah, informasi tempat tinggal, nomor telepon, dan teman-teman yang terhubung dengan pengguna.

Keberadaan TikTok di AS memang berada di persimpangan menyusul kian memburuknya hubungan antara Beijing dan Washington. Pekan lalu, AS memutuskan menutup konsulat jenderal Tiongkok di Houston. Kemudian Tiongkok membalasnya dengan menutup konsulat AS di Chengdu pada 27 Juli lalu.

Bukan hanya itu, pegawai pemerintahan AS bahkan telah dilarang menggunakan aplikasi TikTok. Larangan ini diterbitkan karena kekhawatiran akan keamanan data pribadi pengguna. Kebijakan "No TikTok on Government Devices Act" dari Senator Josh Hawley tersebut dilaporkan disahkan dengan suara bulat oleh Komite Senat AS.

Popularitas TikTok yang meluas di kalangan remaja Amerika mendorong pengawasan dari regulator dan anggota parlemen AS yang khawatir informasi pribadi mereka jatuh ke tangan pejabat pemerintah Tiongkok. Tahun lalu, TikTok mengatakan sekitar 60 persen dari 26,5 juta pengguna aktif bulanan AS berusia 16 hingga 24 tahun. Namun di bawah undang-undang Tiongkok yang diperkenalkan pada 2017, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendukung dan bekerja sama dalam intelijen nasional negara tersebut.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru