Pemkot Surabaya Larang Gelar Lomba dan Tirakatan Agustusan Sudah Jadi Zona Oranye
Nasional

Pemkot Surabaya memutuskan untuk melarang kegiatan menyambut HUT ke-75 Kemerdekaan RI seperti lomba agustusan dan tasyakuran di kampung-kampung demi mencegah penyebaran COVID-19.

WowKeren - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang rangkaian kegiatan perayaan untuk menyambut HUT ke-75 Kemerdekaan RI seperti lomba agustusan dan tasyakuran di kampung-kampung. Hal ini dilakukan demi menghindari terciptanya kerumuman yang dapat menyebabkan penularan COVID-19.

Larangan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 003.1/7099/436.8.4/2020 yang dirilis pada Senin (10/8) hari ini. Dalam surat tersebut menyebutkan kegiatan malam tirakatan/tasyakuran dan lomba-lomba kampung mendapatkan skor sebagai kegiatan berisiko cukup tinggi dalam penyebaran COVID-19 di tempat kegiatan.

“Berdasarkan hal sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu), maka kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan/tasyakuran serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dalam rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020,” demikian petikan surat edaran ditandatangani Hendro Gunawan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya.


Pemkot Surabaya Tetap Larang Gelar Lomba dan Tirakatan Agustusan Sudah Jadi Zona Oranye

Istimewa

Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan jika surat edaran ini sudah disebar ke camat dan lurah se-Kota Surabaya agar disosialisasikan ke warga. “Camat dan Lurah juga diminta Bu Wali Kota agar mengawasi pelaksanaan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 di wilayah masing-masing,” katanya.

Sementara itu, beredar kabar 'baik' yang menyebutkan jika Kota Pahlawan tersebut telah berubah status dari zona merah menjadi zona oranye COVID-19. Ini berarti, Kota Surabaya kini memiliki risiko penularan COVID-19 sedang.

Adapun penentuan zonasi ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dan ditampilkan di situs covid19.go.id. Dalam peta tersebut, kabupaten/kota di Jatim yang masih termasuk zona merah atau berisiko penularan COVID-19 tinggi adalah Sidoarjo, Gresik, Bondowoso, Kota Malang, Blitar, dan Jember.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru