Direstui Mendikbud, Begini Teknis Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning dan Hijau
Nasional

Kemendikbud memastikan telah menyiapkan sejumlah aturan untuk tiap jenjang sekolah dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan zona kuning penularan COVID-19.

WowKeren - Pemerintah telah memutuskan untuk membuka kembali sekolah tatap muka di tengah pandemi COVID-19. Adapun sekolah yang diizinkan untuk menggelar kegiatan belajar tatap muka adalah yang berlokasi di zona hijau dan kuning penyebaran virus corona.

Terkait pelaksanaannya, Kemendikbud memastikan sudah menyiapkan sejumlah aturan untuk tiap jenjang sekolah. Misalnya, selain diperbolehkan menggelar tatap muka, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) juga tetap memperbolehkan pelaksanaan praktik di sekolah.

"Untuk SMK yang perlu melaksanakan pembelajaran praktik, itu juga diperbolehkan untuk ke sekolah ya ke tempat praktik dan tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Sekjen Kemendikbud Ainun Na'im dalam pernyataannya di webinar virtual, Senin (10/8).

Selain SMK, Ainun menuturkan aturan tatap muka juga disiapkan bagi sekolah yang menerapkan sistem asrama. Nantinya, akan ada pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas. Aturan itu juga berlaku bagi peserta didik di Sekolah Luar Biasa (SLB).


"Sementara untuk madrasah dan sekolah asrama di zona hijau dan kuning, bisa membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka namun dengan pengurangan jumlah kapasitas kelas," jelasnya. "Jadi misalnya kalau ada 100 orang, maka pada masa transisi bulan pertama hanya 50 dulu, 50 persen, nah bulan kedua baru 100 persen."

"Untuk SLB yang pada awalnya 5-8 jadi maksimum 5 peserta didik per kelas, begitu pula jumlah hari dan jam belajar yang akan dikurangi ini tentunya untuk mengurangi risiko penyebaran virus," lanjutnya.

Lebih lanjut, pelaksanaan belajar tatap muka di tiap tingkatan berbeda. Maka dari itu, Kemendikbud bekerja sama dengan dinas terkait akan melakukan evaluasi dalam pelaksanaannya.

Hal ini termasuk bagaimana kesiapan tiap jenjang sekolah guna memastikan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan bagi para peserta didiknya. "Kemudian kita akan melakukan evaluasi, dinas pendidikan, dinas kesehatan provinsi dan juga kabupaten kota bersama kepala satuan pendidikan akan terus koordinasi dengan gugus tugas terkait pelaksanaan ini dan untuk memantau perkembangan dari pelaksanaan kebijakan ini," ujarnya.

Apabila dalam pelaksanaan sekolah tatap muka nantinya ditemukan adanya kasus penularan baru COVID-19, maka pembelajaran tatap muka akan dihentikan dan sekolah akan kembali ditutup. "Apabila satu kesatuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, tentu pemerintah daerah wajib menutup kembali sekolah atau satuan pendidikan tersebut," pungkasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait