Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Ikut Program Kartu Pra Kerja Tak Dapat Subsidi Gaji Pemerintah
Nasional

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah lantas menegaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program Kartu Pra Kerja tidak akan mendapat subsidi gaji tersebut.

WowKeren - Pemerintah diketahui akan memberikan subsidi gaji bagi pegawai sawasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berupah di bawah Rp 5 juta per bulan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah lantas menegaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program Kartu Pra Kerja tidak akan mendapat subsidi gaji tersebut.

"Saya kira begini ya, bagaimana sebisanya semua masyarakat itu bisa mendapatkan merasakan manfaat kehadiran negara. Sementara kita merasa karena yang harus dibantu itu banyak, alangkah baiknya tidak bertumpuk pada 1-2 orang," terang Ida di Jakarta pada Selasa (11/8). "Jadi yang sudah mendapatkan Kartu Pra Kerja, ya berikan kesempatan itu kepada yang lainnya."

Dengan begitu, Ida menilai akan ada pemerataan bagi pekerja atau buruh yang terdampak pandemi corona (COVID-19) untuk mendapat bantuan dari pemerintah. Ida mengaku pihaknya masih menggodok peraturan tersebut.

"Jadi, sementara ini kita lagi menggodok Permenakernya. Mudah-mudahan hari ini kelar," terang Ida. "Sementara kita mengambil langkah agar pemerataan itu terjadi maka yang sudah penerima program Kartu Pra Kerja, ya tidak mengambil manfaat dari subsidi gaji."


Lebih lanjut, Ida juga mengungkapkan sudah ada 3,5 juta pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan nomor rekeningnya. Ida menilai hal ini akan memudahkan pemerintah untuk menyalurkan subsidi gaji tersebut.

"Saya pikir, untuk dapat bantuan masa susah ya," kata Ida. "Mestinya cepat, per hari ini sudah ada 3,5 juta pekerja kita yang telah menyerahkan nomor rekeningnya."

Ida pun memastikan jika nomor rekening 15 juta pekerja swasta telah terdata di BPJS Ketenagakerjaan, maka subsidi gaji dapat dicairkan pada Agustus 2020 ini. Adapun nomor rekening pekerja dikumpulkan melalui departemen sumber daya manusia (SDM) atau HRD perusahaan masing- masing.

"Challenge-nya adalah karena teman-teman ini harus menyertakan nomor rekeningnya. Karena ini akan ditransfer langsung ke penerima maka yang dibutuhkan sekarang adalah nomor rekening seluruh calon penerima program," pungkas Ida. "Teman-teman BPJS Ketenagakerjaan sedang mensosialisasikan, menggerakkan, menyampaikan kepada seluruh perusahaan-perusahaan industri untuk menyampaikan kepada seluruh pekerjanya agar memberikan nomor rekening."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru