Irwansyah Sujud Syukur Kasus Penggelapan Dana Dihentikan: Kebenaran Pasti Akan Terungkap!
WowKeren/Fernando
Selebriti

Irwansyah lega kasus penggelapan dana yang diperkarakan Medina Zein telah diputuskan polisi untuk dihentikan. Pihak Irwan juga membahas soal anggapan kasus tersebut dihentikan sementara.

WowKeren - Irwansyah lega kasus dugaan penggelapan dana yang diperkarakan oleh Medina Zein telah dihentikan polisi. Bahkan suami dari Zaskia Sungkar ini sampai sujud syukur atas kasus yang menyeret namanya selama hampir 10 bulan itu.

"Yang pasti perasaannya, Alhamdulillah syukur ya, Zaskia juga senang banget, cuma memang ini kasus sudah lumayan lama, sudah 10 bulanan gitu," kata Irwansyah saat menggelar jumpa pers dihadiri WowKeren di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (12/8). "Pas dapat kabar dari pihak Polrestabes, kita sujud syukur."

Irwansyah percaya bahwa kebenaran akan terungkap. "Alhamdulillah memang menurut kami kalau kebenaran pasti akan terungkap, iya benar ujung ya," sambungnya.

Senada dengan Irwansyah, sang kuasa hukum, M Zakir Rasyidin juga bersyukur kasus penggelapan dana tersebut dihentikan. "Pertama-tama syukur Alhamdulillah ya, artinya dari rangkaian panjang perjalanan perkara mas Irwan ini, sampai pada akhirnya di 10 Agustus kemarin, Polrestabes Bandung, sudah memberikan kami surat perintah penghentian penyidikan, artinya, SP3 ini adalah bukti bahwa perkara yang dituduhkan kepada mas Irwan selama ini, juga tidaklah benar, seperti itu kurang lebih nya," katanya.


Pihak Medina sebelumnya sempat buka suara soal kasus penggelapan dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus yang menyeret Irwansyah tersebut dihentikan sementara dan mengisyaratkan masih akan berlanjut. Soal hal tersebut, Zakir menegaskan perkara Irwansyah benar-benar dihentikan, bukan sementara.

"Saya melihat banyak ya komentar netizen bahwa ada kalimat sementara yang kemudian menjadi perbincangan bahwa perkara mas Irwan ini ketiganya sementara," jelas Zakir. "Nah ini juga perlu saya klarifikasi bahwa, di dalam KUHAP tidak ada SP3 sementara, itu yang perlu saya tegaskan, di dalam KUHAP tidak ada SP3 sementara, begitu pula dalam surat SP3 yang kami terima, tidak ada satu katapun yang mengatakan sementara."

Seperti diketahui, Medina Zein melaporkan Irwansyah dan Fitra Olid ke polisi dengan tuduhan penggelapan dana sebesar Rp 1,9 miliar PT Bandung Berkah Bersama yang menaungi Bandung Makuta. Sebagai salah satu pemegang saham, ia mengaku tidak tahu menahu ada aliran duit dari Bandung Makuta ke perusahaan Jannah Corp milik Irwansyah.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru