Klaster Dispendukcapil Pasuruan, Ini Kronologi 19 Pegawai Positif Corona
Getty Images
Nasional

Muncul klaster virus corona di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Pasuruan, dilaporkan 19 pegawai positif COVID-19. Ini kronologinya.

WowKeren - Klaster penularan virus corona (COVID-19) kembali terjadi di lingkungan perkantoran. Kali ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Pasuruan melaporkan sejumlah pegawainya yang positif terinfeksi virus corona.

Dispendukcapil mengadakan swab test terhadap pegawainya setelah salah satu dari mereka meninggal dunia akibat COVID-19. Sebanyak 20 pegawai langsung diminta untuk menjalani swab test. Hasilnya, 19 orang positif terkena virus corona dan hanya 1 pegawai yang negatif.

”Dari 20 tes swab, 19 terkonfirmasi positif COVID-19,” kata Kepala Dinas Kominfo Pemkot Pasuruan, Kokoh Arie Hidayats seperti dilansir dari Detik pada Rabu (12/8). “Sedangkan 1 orang negatif.”

Menurut pernyataan Kokoh, seluruh pegawai yang terinfeksi virus corona tidak menunjukkan gejala (orang tanpa gejala/OTG). Meski demikian, mereka semua tetap diminta untuk melakukan isolasi mandiri di shelter yang sudah disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, yakni Panggungrejo dan Purworejo.

”Mereka semua tidak ada gejala. Saat ini di shelter,” terang Kokoh. “Hanya 20 yang kami lakukan tes swab.”


Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penaganan COVID-19 menjelaskan pihaknya telah melakukan swab test terhadap 22 pegawai. Sebanyak 22 pegawai tersebut dites usai hasil rapid test mereka menunjukkan hasil reaktif.

Adapun Satgas COVID-19 telah melakukan rapid test pada 53 pegawai. Hal ini dilakukan setelah seorang pegawai laki-laki Dispendukcapil Kota Pasuruan meninggal dunia terkonfirmasi COVID-19.

Sementara itu, Pemkot Pasuruan telah melakukan upaya berupa pemangkasan jam kerja demi menekan laju penyebaran virus di perkantoran. Jam kerja pegawai akan dipangkas mulai pukul 08.00-13.00 WIB untuk 5 hari kerja, sedangkan hari kerja keenam pukul 07.00-11.00 WIB.

”Ya kita mewaspadai munculnya klaster perkantoran. Makanya berbagai upaya kita lakukan untuk mencegahnya,” papar Kokoh. “Kemudian dari hasil evaluasi sejumlah kasus, akhirnya diputuskan pemangkasan jam kerja untuk menurunkan intensitas pertemuan antar pegawai. Efektif mulai hari ini.”

”Tapi bukan berarti orang itu nggak kerja di sisa jamnya. Tetap dihitung work from home (WFH),” sambungnya. “Jadi kalau ada pekerjaan yang belum selesai harus diselesaikan di rumah. Sampai hari ini hanya kantor Dispendukcapil yang masih tutup, yang lain sudah buka.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait