Roy Kiyoshi Akhirnya Dijatuhi Vonis Rehabilitasi Narkoba, Siap Bebas Sebentar Lagi
Instagram/roykiyoshi
Selebriti

Dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar belum lama ini, Roy Kiyoshi dijatuhi hukuman rehabilitasi selama lima bulan. Roy pun akan bebas dalam waktu dekat.

WowKeren - Roy Kiyoshi masih terus menjalani proses hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Paranormal indogo tersebut baru saja menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara virtual pada Rabu (12/8).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa Roy terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan IV. Kendati begitu, Roy dijatuhi vonis rehabilitasi selama 5 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Mengadili, bahwa terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak, dengan menyalahgunakan narkotika golongan empat sebagai dalam dakwaan alternatif ke satu penuntut umum," ungkap Hakim Ketua dilansir DetikHOT pada Rabu (12/8). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehab selama lima bulan."

Namun masa rehabilitasi Roy dikurangi dengan waktu penahanannya yang telah dijalani sejak Mei 2020 lalu. Presenter berusia 33 tahun ini pun tak keberatan dan memilih untuk menerima vonis dari pengadilan.


"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa menjalani sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi yang sudah difasilitasi yaitu RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Menyatakan barang bukti psikotropika semuanya dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu," ujar Hakim Ketua. "Diterima Yang Mulia, saya terima, Yang Mulia," jawab Roy.

Sementara itu, kuasa hukum Roy pun menerima vonis dari pengadilan meski awalnya meminta agar sang klien bisa melakukan rehabilitasi jalan. Menurut sang kuasa hukum, Roy akan bebas dari rehabilitasi dalam satu bulan ke depan.

"Kalau sekarang sisanya sampai satu bulan. Kita kan mintanya rehab rawat jalan tapi ternyata hakim berpendapat lain," papar Edi Suryono selaku kuasa hukum Roy. "Ya alhamdulillah tidak apa-apa itu udah putusan hakim. Alhamdulillah (Roy) sudah sehat."

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait