Kemenkeu Ingatkan Soal Komitmen Alumni LPDP, 'Sentil' Veronica Koman Jangan Playing Victim
Nasional

Stafsus Kemenkeu, Yustinus Prastowo, menjelaskan duduk perkara di balik penagihan beasiswa LPDP. Sebab menurutnya narasi yang dibangun Veronica Koman jauh dari fakta yang ada.

WowKeren - Veronica Koman mengaku mendapat tekanan finansial dari pemerintah usai diminta mengembalikan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) senilai Rp 773 juta. Veronica meyakini tuntutan itu diakibatkan kegigihannya membela HAM masyarakat Papua.

Namun LPDP membantahnya dan menegaskan tuntutan pengembalian dana adalah karena Veronica sudah melanggar perjanjian di beasiswa tersebut. Yakni perihal alumni LPDP yang wajib mengabdi minimal 5 tahun di Indonesia pasca lulus dengan program beasiswa tersebut.

Masalah ini pun ikut menjadi sorotan Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo. Lewat media sosial resminya, Yustinus menyayangkan narasi Veronica yang seolah-olah bersikap bak korban ketika sebenarnya sang awardee LPDP lah yang sudah menyalahi aturan.

"Apakah LPDP baru belakangan melakukan upaya pengenaan sanksi ini? Jelas tidak! Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, termasuk VKL (Veronica)," ujar Yustinus, Kamis (13/8). "Jadi, jangan dibalik, seolah karena aktivitas VKL, maka LPDP dipakai sebagai alat politik."

Yustinus lantas menerangkan duduk perkara polemik yang ada. Menurut catatan LPDP, Veronica memang sempat kembali ke Indonesia pada 2018 lalu, namun saat itu ia belum lulus. Dengan demikian bukan sebagai pemenuhan kewajiban seorang alumni LPDP.


Veronica baru lulus pada Juli 2019 dan melaporkannya di aplikasi LPDP pada 23 September 2019. Bahkan laporan itu pun belum lengkap. Dan sesuai perjanjian, alumni LPDP harus memenuhi kewajiban kembali dan berkarya di Indonesia.

"Atas dasar itulah, LPDP pada 24 Oktober 2019 menerbitkan surat keputusan Dirut tentang sanksi pengembalian dana beasiswa LPDP sebesar Rp773.876.918. Pada 29 November 2019 diterbitkan surat penagihan pertama kepada Veronica," ujar Yustinus, dikutip dari CNN Indonesia.

Yustinus membenarkan bahwa Veronica sudah mengajukan metode cicilan untuk pengembalian beasiswa itu, namun ternyata tak dilanjutkan pada periode tagihan 15 Juli 2020. Sebagai konsekuensi, maka penagihan akan dilimpahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara di Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu. "Ini hal yang normal dan sejak dulu aturan juga demikian," kata Yustinus.

Bahkan, diungkap Yustinus, Veronica bukan satu-satunya awardee LPDP yang sedang ditagih "utang" seperti ini. Total ada empat orang lain yang juga mendapatkan masalah serupa karena enggan kembali ke Indonesia pasca diberi beasiswa.

"Benderang kan, ini tak ada kaitan dengan politik dan tak perlu dikaitkan dengan pihak manapun. Ini soal komitmen, maka penuhi saja, tanpa perlu playing victim." pungkas Yustinus. "Tanpa menebarkan tuduhan yang tak perlu. Ini soal profesionalitas."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru