Jangan Khawatir! Pemerintah Pastikan THR dan Gaji ke-13 PNS 2021 Bakal Diberi Penuh
Nasional

Sebab pada 2020 ini terdapat satu komponen yang dihilangkan dari pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, yakni tunjangan kinerja. Begini penjelasan selengkapnya.

WowKeren - Pandemi virus Corona menyebabkan pemberian tunjangan hari raya (THR) hingga gaji ke-13 untuk ASN pada tahun 2020 menjadi terlambat diberikan serta berkurang jumlahnya. Namun tidak perlu khawatir, pemerintah memastikan "bonus" tersebut siap diberikan secara utuh pada 2021.

Hal ini diungkap dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021. Dalam dokumen itu dijelaskan pemerintah sudah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga senilai Rp 1.028,86 triliun untuk memberikan THR dan Gaji ke-13.

Alokasi bertujuan untuk memenuhi pelaksanaan kebijakan prioritas serta kebutuhan penyelenggaraan layanan pemerintahan. "Anggaran tersebut telah mempertimbangkan antara lain, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur melalui pemberian gaji ke-13 serta THR," demikian kutipan pernyataan dalam dokumen itu.

Hal ini juga diperjelas kembali oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan THR dan gaji ke-13 ASN tahun depan akan dibayarkan penuh, termasuk pula tunjangan kinerjanya, sehingga alokasi anggarannya pun meningkat menjadi 23,1 persen.


"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (14/8). Sebab seperti diketahui, pada 2020 ini tunjangan kinerja menjadi komponen yang dihilangkan dari pembayaran gaji ke-13 dan THR ASN.

Namun Sri Mulyani tak menjelaskan apakah seluruh ASN akan mendapatkan gaji ke-13 serta THR atau tidak. Sebab diketahui pada 2020 ini ada beberapa golongan yang tidak mendapatkan THR maupun gaji ke-13 kendati berstatus sebagai ASN.

Seperti misalnya pejabat negara setingkat presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, dan dewan legislatif pusat yang tak mendapatkan THR serta gaji ke-13 PNS. Selain itu pegawai Eselon I dan II juga tak diperkenankan mendapatkan THR pada 2020 ini.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan garis besar rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2021 di Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (14/8). Pada kesempatan itu, Jokowi mengungkapkan beberapa rencana besar seperti program kartu pra kerja dan bansos yang akan berlanjut, penerapan RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang terus menuai kontroversi, sampai tiadanya pembahasan soal rencana pindah Ibu Kota Negara (IKN).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait