BI Rilis Uang Baru Senilai Rp 75 Ribu, Wujud Redenominasi Rupiah?
Nasional

Beberapa waktu lalu ramai dibicarakan rencana redenominasi alias penyederhanaan nominal mata uang Rupiah. Kekinian Bank Indonesia diketahui merilis uang edisi khusus dengan nominal Rp 75 ribu.

WowKeren - Dalam rangka Dirgahayu ke-75 Republik Indonesia, Bank Indonesia pun merilis uang kertas dengan nominal khusus yakni Rp 75 ribu. Tak hanya untuk koleksi, uang itu juga bisa digunakan untuk transaksi jual beli sebagaimana biasa.

Namun belakangan perilisan uang senilai Rp 75 ribu ini membuat beberapa pihak mempertanyakan kembali niat BI untuk meredenominasi nilai rupiah. Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Indonesia dibuat geger dengan rencana redenominasi alias "memotong" angka nol di uang yang beredar demi penyederhanaan nominal.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Gubernur BI, Rosmaya Hadi pun angkat bicara. Menurutnya rencana redenominasi saat ini masih dalam kajian dan tak terkait dengan penerbitan uang kertas edisi khusus senilai Rp 75 ribu itu.

"Ini berbeda tim dengan penerbitan uang pecahan Rp 75 ribu. Untuk redenominasi ada satu timnya lagi," kata Rosmaya dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (18/8).

Menurut Rosmaya, redenominasi tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu. Redenominasi hanya bisa dilakukan dalam kondisi perekonomian tertentu alias diperlukan persiapan yang panjang.


Oleh karenanya penerbitan uang pecahan Rp 75 ribu tak berkaitan dengan rencana redenominasi. Pecahan Rp 75 ribu ini merupakan bagian dari uang khusus, tepatnya masuk kategori Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK). Penerbitannya sendiri berlandaskan pada UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Berdasarkan landasan hukum tersebut, BI bisa menerbitkan uang untuk memeringati suatu peristiwa berskala nasional maupun internasional seperti hari ulang tahun kemerdekaan," terang Rosmaya, seperti dilansir dari Republika. "Jadi ini tidak termasuk redenominasi."

Diketahui BI menerbitkan uang kertas dengan nominal Rp 75 ribu dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada Senin (17/8) kemarin. BI hanya merilis sebanyak 75 juta lembar uang edisi khusus ini.

Untuk mendapatkan uang ini pun tak sulit. Bagi yang ingin memiliki uangnya bisa melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran terlebih dahulu di aplikasi PINTAR di situs Bank Indonesia atau lewat tautan https://pintar.bi.go.id.

Nantinya satu KTP hanya bisa ditukarkan dengan satu lembar uang edisi khusus tersebut. Sedangkan untuk penukarannya bernilai sama, yakni Rp 75 ribu.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait